TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

5 Fakta Temuan Tim Mabes Polri Selama di Lutim, 3 Bocah Korban Cabul Takut Diperiksa Dokter Kandungan

admin |
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono. Foto:laman detik.com

TERASKATA.COM, LUWU TIMUR – Mabes Polri sudah melakukan supervisi dan asistensi kasus dugaan pencabulan tiga bocah bersaudara oleh ayah kandungnya, SA. Selama tiga hari di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, tim dari Mabes Polri itu menemukan sejumlah fakta.

Disampaikan Karo Penmas Polri, Brigjen (Pol) Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (12/10/2021), tim yang terdiri dari anggota Bareskrim, Propam Mabes Polri dan Polda Sulsel itu berada di Lutim sejak 10 Oktober sampai 12 Oktober 2021.

“Tim dari Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Pol Alfi Assegaf. Selain itu juga ada tim dari divisi Propam Polri dan juga tim dari Polda Sulawesi Selatan,” ujar Brigjen Rusdi, Selasa (12/10/2021) malam.

Berikut 5 fakta temuan Tim Mabes Polri di Lutim, seperti dirinci Brigjen Rusdi:

  1. Penyidik menerima pengaduan dari RS (mantan istri SA) pada 9 Oktober 2019. Isi pengaduannya, RS melaporkan bahwa diduga telah terjadi peristiwa pidana, yaitu perbuatan cabul. Bukan perkosaan seperti yang viral di media sosial dan diperbincangkan publik.
  2. Pada 9 Oktober 2019, penyidik memminta visum et revertum pada Puskesmas Malili. Hasilnya diterima 15 oktober 2019 yang ditandatangani Dokter Nurul.

Lalu tim meng-intervew dr Nurul pada 11 Oktober 2021. Nurul menyatakan bahwa hasil pemeriksaannya, tidak ada kelainan pada organ kelamin dan dubur korban.

  1. Pada 24 Oktober 2019, penyidik meminta visum ke RS Bhayangkara Makassar. Hasilnya diterima pada 15 November 2019 yang ditandatangani dokter Deni Matius SPF M.Kes.

Hasil pemeriksaan dr Deni, pertama, tidak ada kelainan pada alat kelamin dan dubur. Yang kedua, perlukaan pada anggota tubuh lain, tidak diketemukan.

  1. Pada 31 Oktober 2019, Tim supervisi mendapat informasi bahwa RS sudah melakukan pemeriksaan medis terhadap ketiga anaknya di RS Vale Soroako.

Info ini didalami tim supervisi dan asistensi Mabes Polri. Tim kemudian menginterview dokter Imelda, spesialis anak RS Vale yang melakukan pemeriksaan pada 31 Oktober 2019 itu.

Hasilnya, terjadi peradangan pada vagina dan dubur. Ia kemudian memberikan obat antibiotik dan paracetamol anti nyeri. Disarankan kepada orangtua korban, agar dilakukan pemeriksaan lanjutan pada dokter spesialis kandungan.

  1. Tim menginterview dengan P2T P2A Pemkab Lutim. Yaitu Zuleha dan Irawati yang telah melakukan assesmen dan konseling kepada RS dan ketiga anaknya. Kegiatan itu pada tanggal 8, 9 dan 15 Oktober 2019.

Hasilnya, tidak ada tanda-tanda trauma pada ketiga korban terhadap ayahnya.

Untuk mengetahui ada tidaknya tindak pidana cabul seperti pengaduan RS dan menindaklanjuti saran dr Imelad, Tim supervisi meminta para korban memeriksa ke dokter spesialis kandungan.

Pemeriksaan itu akan didampingi ibu korban dan pengacara LBH Makassar. Disepakati ibu korban, pemeriksaan akan dilakukan di RS Vale Soroako.

“Tapi pada tanggal 12 oktober 2021 (hari ini), kesepakatan itu dibatalkan ibu korban dengan alasan ketiga anaknya takut atau trauma,” kata Brigjen Rusdi.

Setelah membeberkan sejumlah fakta hasil temuan tim supervisi Mabes Polri, Brigjen Rusdi memastikan kasus ini masih akan berproses dan dalam waktu dekat.

“Besok pasti ada perkembangan,” tegas Rusdi menutup konferensi pers itu.(int)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini