TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

544 Napi Lapas Palopo Diusulkan Dapat Remisi 17 Agustus, Paling Banyak Kasus Narkoba

admin |
Kepala Lapas Kelas IIA Palopo, Indra Sofyan.

TERASKATA.COM, PALOPO – Seperti tahun-tahun sebelumnya, kali ini jelang perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-76, Lapas Kelas IIA Palopo kembali mengusulkan sejumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk mendapat remisi 17 Agustus.

Kepala Lapas Kelas II A Palopo Indra Sofyan menyebut ada 544 warga binaannya yang diusulkan untuk mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan tahun ini.

Iklan

Berkas pengusulan remisi itu sudah diajukan ke Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM.

“Ini baru data yang diusulkan, untuk jumlah yang disetujui, kita masih menunggu SK dari Kementerian Hukum dan HAM,” kata Indra, Sabtu (14/8/2021) siang, dikutip Teraskata.com dari TribunNews.com.

Indra menyebutkan remisi yang akan diberikan bervariatif. Mulai dari remisi 1 bulan diusulkan sebanyak 78 orang.

Remisi 2 bulan, diusulkan 105 orang. Remisi tiga bulan diusulkan 172 orang.

Kemudian remisi 4 bulan diusulkan 118 orang. Remisi lima bulan diusulkan 68 orang.

Dan remisi enam bulan diusulkan sebanyak 3 orang.

Mereka yang diusulkan mendapat remisi adalah napi yang dianggap memenuhi syarat.

Seperti berkelakuan baik, taat aturan, dan juga telah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan.

Adapun rincian napi yang diusulkan mendapat remisi bermacam macam kasus.

Diantaranya, kasus ITE 1 orang. KDRT dua orang. Kekerasan terhadap wanita dan anak 1 orang.

Kasus kesehatan satu orang. Kasus kesusilaan 1 orang.

Kemudian pemalsuan surat 1 orang. Kasus perusakan barang 1 orang.

Napi kasus narkoba yang paling banyak diusulkan mendapat remisi. Rinciannya, remisi normal 76 orang. Kasus narkotika remisi PP99 sebanyak 234 orang.

Sementara kasus pelanggaran lalulintas dua orang. Kasus pembakaran juga dua orang.

Kasus pembunuhan 25 orang. Kasus penadahan 1 orang. Kasus pencurian 30 orang.

Kasus penganiayaan 8 orang. Kasus penipuan 6 orang. Kasus perampokan 5 orang.

Kasus perlindungan anak 114 orang. Pelanggaran ketertiban 13 orang.

Iklan

“Adapun narapidana anak yang memenuhi syarat secara subtantif namun belum memenuhi syarat administratif akan diusulkan setelah memenuhi syarat administratif,” tambah Indra. (*/int)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini