Bejat…Puteri Kembar di Luwu Utara Jadi Budak Seks Ayah Kandung Sejak 2017
TERASKATA.COM, LUWU UTARA – Malang nasib dua saudara kembar di Luwu Utara. Mereka jadi budak seks ayah kandungnya sendiri sejak 2017 lalu.
Pelaku diketahui bernama Supriadi yang tega ruda paksa kedua putri kembarnya berulang kali. Bahkan seorang teman korban juga jadi ‘mangsa’ pria 41 tahun itu.
Kelakuan bejar Supriadi terbongkar setelah salah seorang putrinya yang jadi korban melapor ke POlres Luwu Utara.
Di depan polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya memperkosa kedua putri kembarnya dan seorang teman anaknya, berulangkali!
Dua anak pelaku dan seorang teman anak pelaku yang jadi korban tindak asusila ini, ternyata masih anak di bawah umur. Bahkan, dua anak korban masih duduk di bangku SMP saat pertama kali diperkosa.
Kedua putri kembar itu saat ini sudah berusia 19 tahun. Sementara rekannya yang juga jadi korban ayah mereka saat ini berusia 18 tahun.
Saat pelaku pertama kali memperkosa anaknya 2017 lalu, ibu korban memergokinya.
Namun pelaku mengancam ibu korban, yang juga adalah istrinya. Takut ancaman akan dibunuh oleh suaminya, ibu korban hanya bisa menangis.
Termasuk saat memperkosa anak keduanya, korban diperkosa saat tidur bersama kakaknya dalam kamar.
Di bawah ancaman sebilah badik, korban tidak berdaya hingga sang bapak leluasa menggagahi anak keduanya.
Begitupun saat memperkosa korban ketiga, teman anaknya. Pelaku juga mengancam akan membunuh korban jika menolak disetubuhi.
Bahkan korban sempat dicekik lehernya. Lalu di bawah ancaman badik, pelaku memperkosa teman anaknya.
Sebelum ditangkap polisi pada tanggal 15 Desember 2021 lalu, pelaku masih sempat memperkosa putri pertamanya, pada 13 Desember 2021.
Tidak tahan dijadikan budak seks oleh bapaknya, anak korban kemudian mengadukan pelaku ke Polres Luwu Utara. Berawal dari laporan inilah, pelaku diciduk.
Kasatreskrim Polres Luwu Utara, Iptu Putut Yudha Pratama, mengatakan, dari tiga korban, dua korban adalah anak kandung pelaku sendiri, dan satu korban lagi adalah teman anaknya.
“Korban ada tiga, dua korban diantaranya adalah anak kandung pelaku. Seorang korban, adalah teman anak pelaku,” kata Iptu Putut.
Korban pertama digagahi sejak tahun 2017 hingga 2021, anak kedua berinisial disetubuhi dari usia 17 tahun sejak tahun 2018, dan korban ketiga yang tidak lain teman anaknya, diperkosa sejak Maret hingga Oktober 2021.
“Dari penyelidikan kasus tindak asusila ini, pelaku mengancam ketiga korban dengan sebilah badik. Ketiga korban diminta tidak berteriak saat akan dirudapaksa, kemudian pelaku memperlihatkan badik dan disimpan didekat korban,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku kini menjalani penahanan di Mapolres Luwu Utara. Dia terancam hukuman penjara 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, serta ancaman denda Rp5 miliar. (*/int)
Tinggalkan Balasan