Berstatus Wajib Lapor, Rifaldi Mohon Maaf ke Institusi Polri

TERASKATA.com, Palopo – Usai viralnya nyanyian salah satu orator aksi, Rifaldi Sella saat menyuarakan aspirasinya di depan Mapolres Palopo, Selasa (20/10/20) kemarin, telah keluar dari sel tahanan, Rabu (21/10/20) sekira pukul 5 sore tadi.

Sebelumnya, aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Peduli Indonesia (API) Copot Kapolres Kota Palopo ini telah mengeluarkan kata-kata yang dinilai tak sepantasnya dan menyinggung institusi Polri sehingga sempat ditahan semalam di sel tahanan Polres Palopo untuk kepentingan pemeriksaan.

Kasubag Humas Polres Palopo, Ipda Edi menyebutkan, alasan pihaknya mengeluarkan Rifaldi karena pasal yang diprasangkakan kepada orator tersebut yakni pasal 207 tentang penghinaan di muka umum ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

“Kami persangkakan pasal 207 kepada orator aksi tersebut dengan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan, sehingga tak dapat ditahan,” sebutnya kepada teraskata.com, malam.

Namun, dengan dikeluarkannya Rifaldi, ia dikenakan kewajiban wajib lapor dan pemeriksaan tetap berlanjut ke saksi-saksi yang mendengar isi dari nyanyian tersebut.

Komentar