Berstatus Wajib Lapor, Rifaldi Mohon Maaf ke Institusi Polri
TERASKATA.com, Palopo – Usai viralnya nyanyian salah satu orator aksi, Rifaldi Sella saat menyuarakan aspirasinya di depan Mapolres Palopo, Selasa (20/10/20) kemarin, telah keluar dari sel tahanan, Rabu (21/10/20) sekira pukul 5 sore tadi.
Sebelumnya, aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Peduli Indonesia (API) Copot Kapolres Kota Palopo ini telah mengeluarkan kata-kata yang dinilai tak sepantasnya dan menyinggung institusi Polri sehingga sempat ditahan semalam di sel tahanan Polres Palopo untuk kepentingan pemeriksaan.
Kasubag Humas Polres Palopo, Ipda Edi menyebutkan, alasan pihaknya mengeluarkan Rifaldi karena pasal yang diprasangkakan kepada orator tersebut yakni pasal 207 tentang penghinaan di muka umum ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
“Kami persangkakan pasal 207 kepada orator aksi tersebut dengan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan, sehingga tak dapat ditahan,” sebutnya kepada teraskata.com, malam.
Namun, dengan dikeluarkannya Rifaldi, ia dikenakan kewajiban wajib lapor dan pemeriksaan tetap berlanjut ke saksi-saksi yang mendengar isi dari nyanyian tersebut.
“Kami akan tetap memanggil para saksi untuk dimintai keterangannya, namun kami tidak bisa tahan karena hukumannya di bawah lima tahun,” kata Edi.
Dalam videonya yang beredar, terekam Rifaldi memohon maaf kepada institusi Polri telah mencemarkan nama baik institusi.
“Saya secara pribadi atas nama Rifaldi Sella memohon maaf kepada Institusi Kepolisian atas ucapan saya yang telah mencemarkan nama baik institusi,” ungkapnya.(*)
Tinggalkan Balasan