Dugaan Ayah Perkosa 3 Anaknya di Luwu Timur Di-SP3, Mabes Polri Sebut Tidak Cukup Bukti
TERASKATA.com, Luwu Timur – Viral di media sosial penghentian kasus (SP3) dugaan pemerkosaan terhadap 3 anak di Luwu Timur. Kasus ini telah sampai ke Mabes Polri.
Diketahui, ibu korban berinisial L yang melaporkan kasus ini ke Polres Luwu Timur. Adapun terlapornya adalah mantan suaminya sendiri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, kasus tersebut dilaporkan ke Polres Luwu Timur pada 2019 silam. Penyidik sudah pernah melakukan penyelidikan hingga dilakukan gelar perkara.
“Kesimpulan dari gelar perkara itu adalah tidak cukup bukti. Sekali lagi, tidak cukup bukti yang terkait dengan tindak pidana pencabulan tersebut. Oleh karena tidak cukup bukti, maka dikeluarkan lah surat penghentian penyidikan,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta yang dilansir teraskata.com dari Jawa Pos, Kamis (07/10/21).
Kendati demikian, Rusdi menyampaikan, meski telah diterbitkan SP3, kasus tersebut tidak berakhir begitu saja. Penyidik masih berpeluang membuka kembali kasus tersebut.
“Apabila memang dalam proses berjalannya ada ditemukan bukti yang baru, maka tidak menutup kemungkinan penyidikannya akan dibuka kembali,” imbuhnya.
Tinggalkan Balasan