TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Dugaan Ayah Perkosa 3 Anaknya di Luwu Timur Di-SP3, Mabes Polri Sebut Tidak Cukup Bukti

admin |
ilustrasi

TERASKATA.com, Luwu Timur – Viral di media sosial penghentian kasus (SP3) dugaan pemerkosaan terhadap 3 anak di Luwu Timur. Kasus ini telah sampai ke Mabes Polri.

Diketahui, ibu korban berinisial L yang melaporkan kasus ini ke Polres Luwu Timur. Adapun terlapornya adalah mantan suaminya sendiri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, kasus tersebut dilaporkan ke Polres Luwu Timur pada 2019 silam. Penyidik sudah pernah melakukan penyelidikan hingga dilakukan gelar perkara.

“Kesimpulan dari gelar perkara itu adalah tidak cukup bukti. Sekali lagi, tidak cukup bukti yang terkait dengan tindak pidana pencabulan tersebut. Oleh karena tidak cukup bukti, maka dikeluarkan lah surat penghentian penyidikan,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta yang dilansir teraskata.com dari Jawa Pos, Kamis (07/10/21).

Kendati demikian, Rusdi menyampaikan, meski telah diterbitkan SP3, kasus tersebut tidak berakhir begitu saja. Penyidik masih berpeluang membuka kembali kasus tersebut.

“Apabila memang dalam proses berjalannya ada ditemukan bukti yang baru, maka tidak menutup kemungkinan penyidikannya akan dibuka kembali,” imbuhnya.

Sejauh ini, kata Rusdi, tidak ditemukan cukup bukti untuk melanjutkan kasus tersebut. “Sampai saat ni memang telah dikeluarkan Surat perintah untuk pengentian penyidikan kasus tersebut. Karena apa? Karena penyidik nggak temukan cukup bukti bahwa terjadi tindak pidana pencabulan,” pungkas Rusdi.

Sementara itu, Salah satu aktivis di Kota Palopo, Mahatir Muhammad dalam sebuah tulisannya yang diterima redaksi teraskata.com menilai, ada yang lebih penting dari progres administratif pihak Kepolisian, yakni respon kepedulian terhadap sesama manusia.

“Mungkin aparat yang melayani Ibu dari korban juga sudah menjadi orang tua dan tau apa yang dirasakan oleh Ibu tersebut melihat kondisi anaknya yang mentalnya terancam rusak karena tindakan dari ayahnya sendiri,” kata Mahasiswa Teknik Sipil Universitas Andi Djemma Palopo itu.

“Ke mana anak mengadu ketika ada masalah yang mereka hadapi selain kepada orang tuanya sendiri?” tanya Mahatir.

“Dan ke mana orang tua mengadu ketika ada permasalahan seperti ini kalau bukan kepada lembaga ataupun instansi terkait yang seharusnya menangani dan melayani problem dari masyarakat seperti ini?” sambungnya.

Ia pun berharap ada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) melayani permasalahan seperti ini. “Agar lebih objektif dan mengutamakan asas equality before the law untuk menjadi dasar dalam bertindak menangani kasus tersebut,” tandasnya.(*/lia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini