TERASKATA

Membangun Indonesia

Hari ke-20 Masa Kampanye, Ini Imbauan Panwascam Sukamaju

Dalam setiap kegiatan pengawasan kampanyepun, Panwascam Sukamaju selalu mengingatkan kepada penyelenggara kampanye/tuan rumah agar tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 seperti  menjaga jarak, menggunakan masker dan hand sanitizer serta menyedikan  fasilitas cuci tangan.

“Selain memperhatikan larangan kampanye, ini kami lakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19 yang semakin bertambah,” urainya.

Selain itu, Arwan juga menyinggung Undang-undang 10 tahun 2016. Dimana ada beberapa poin yang menjadi potensi dilanggar, diantaranya:

Pasal 187 a yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 73 ayat 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan didenda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 Miliyar.

Pasal 198 a “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalang-halangi penyelenggara pemilihan melaksanakan tugasnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan dan denda paling sedikit Rp12 juta dan paling banyak Rp24 juta.

Mewakili Panwascam Sukamaju, Arwan juga mengungkapkan, pihaknya akan berlaku adil dalam setiap pengawasan kampanye.

“Ini demi mewujudkan Pilkada Luwu Utara yang damai tanpa perselihian,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

IKLAN BANNER