Hari ke-20 Masa Kampanye, Ini Imbauan Panwascam Sukamaju
TERASKATA.com, Luwu Utara – Masa kampanye untuk pilkada Kabupaten Luwu Utara tahun 2020 telah berjalan selama 20 Hari.
Panitia pengawas pemilihan kecamatan (Panwascam) Sukamaju kembali mengimbau masyarakat Kecamatan Sukamaju agar memahami mekanisme kampanye sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu Komisioner Panwascam Arwan mengungkapkan, ada beberapa poin penting yang menjadi fokus sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjerat dalam ketidaktahuan yang dapat merugikan masyarakat.
“Penting untuk kami sampaikan sebagai upaya pencegahan bahwa aturan pilkada lanjutan tahun ini mengalami perubahan terutama Protokol covid-19,” ungkapnya.
Hal itu sebagaimana telah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/Alatau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Pasal 8C poin 1 yang berbunyi; Seluruh tahapan,program, dan jadwal pemilihan serentak lanjutan harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Corona Virus Dieses 2019 (Covid-19).
Dalam setiap kegiatan pengawasan kampanyepun, Panwascam Sukamaju selalu mengingatkan kepada penyelenggara kampanye/tuan rumah agar tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 seperti menjaga jarak, menggunakan masker dan hand sanitizer serta menyedikan fasilitas cuci tangan.
“Selain memperhatikan larangan kampanye, ini kami lakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19 yang semakin bertambah,” urainya.
Selain itu, Arwan juga menyinggung Undang-undang 10 tahun 2016. Dimana ada beberapa poin yang menjadi potensi dilanggar, diantaranya:
Pasal 187 a yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 73 ayat 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan didenda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 Miliyar.
Pasal 198 a “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalang-halangi penyelenggara pemilihan melaksanakan tugasnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan dan denda paling sedikit Rp12 juta dan paling banyak Rp24 juta.
Mewakili Panwascam Sukamaju, Arwan juga mengungkapkan, pihaknya akan berlaku adil dalam setiap pengawasan kampanye.
“Ini demi mewujudkan Pilkada Luwu Utara yang damai tanpa perselihian,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan