Hari Libur Maulid Nabi Muhammad Digeser, Sekkot Palopo: ASN Dilarang Keluar Kota

TERASKATA.COM, PALOPO – Pemerintah telah memutuskan hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW digeser, dari 19 Oktober ke 20 Oktober 2021.

Hari libur yang berdekatan (Minggu sampai Rabu) itu dinilai rawan dimanfaatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengambil jatah cuti.

Untuk itu, Sekretaris (Sekkot) Kota Palopo, Firmanza mengingatkan agar ASN tidak cuti atau bepergian pada hari sebelum atau sesudah libur Maulid Nabi Muhammad itu.

Menurutnya, larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021, di mana ASN dilarang mengambil jatah cuti dan bepergian selama libur Maulid pada 18-22 Oktober.

“ASN dilarang cuti dan keluar daerah selama 18-22 Oktober 2021. Dikecualikan bagi cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti alasan penting,” kata Firmanza, dikutip dari Palopo Pos, Sabtu (16/10/2021).

Firmanza mengatakan, larangan cuti dan bepergian untuk ASN diatur dalam SE Menpan RB No. 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Pemerintah telah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi tanggal 20 Oktober 2021. Berdasarkan SE Menteri PANRB No. 13/2021, ASN dilarang bepergian dan cuti selama 18-22 Oktober 2021,” ujar Firmanza.

Komentar