Hari Libur Maulid Nabi Muhammad Digeser, Sekkot Palopo: ASN Dilarang Keluar Kota
Sekadar diketahui, menyusul terbitnya SE itu, Kemenpan RB juga meminta pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini sekretaris daerah untuk memberikan hukuman disiplin pada ASN yang melanggar.
Kemenpan RB juga meminta melaporkan pelaksanaan SE kepada Menpan RB paling lambat tiga hari kerja sejak tanggal libur nasional.
Surat edaran yang ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo itu diterbitkan jauh hari sebelum keputusan pergeseran hari libur Maulid Nabi yaitu pada Jumat 25 Juni 2021.
Ada lima poin dalam SE tersebut.
Pertama, ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelim atau sesudah hari libur nasional.
Kedua, ASN tidak mengajukan cuti pada saaat sebelum atau sessudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional.
Dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan atau cuti sakit, atau cuti karena alasan penting. Pengecualian pembatasan cuti juga berlaku bagi ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengajukan cuti melahirkan, sakit, atau alasan penting.
Ketiga, dalam SE tersebut juga mengatur upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan menggunakan masker yang benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, testing, tracing, dan treatment.
Keempat, ASN yang melanggar diberi hukuman dispilin sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja.
Kelima, SE ini berlaku sejak ditetapkan sampai dengan ditetapkannya kebijakan kebijakan lebih lanjut.(*/int)







Tinggalkan Balasan