TERASKATA

Membangun Indonesia

Hari Libur Maulid Nabi Muhammad Digeser, Sekkot Palopo: ASN Dilarang Keluar Kota

admin |
Sekretaris Daerah Kota Palopo, Drs Firmanza DP SH MSi.

TERASKATA.COM, PALOPO – Pemerintah telah memutuskan hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW digeser, dari 19 Oktober ke 20 Oktober 2021.

Hari libur yang berdekatan (Minggu sampai Rabu) itu dinilai rawan dimanfaatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengambil jatah cuti.

Untuk itu, Sekretaris (Sekkot) Kota Palopo, Firmanza mengingatkan agar ASN tidak cuti atau bepergian pada hari sebelum atau sesudah libur Maulid Nabi Muhammad itu.

Menurutnya, larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021, di mana ASN dilarang mengambil jatah cuti dan bepergian selama libur Maulid pada 18-22 Oktober.

“ASN dilarang cuti dan keluar daerah selama 18-22 Oktober 2021. Dikecualikan bagi cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti alasan penting,” kata Firmanza, dikutip dari Palopo Pos, Sabtu (16/10/2021).

Firmanza mengatakan, larangan cuti dan bepergian untuk ASN diatur dalam SE Menpan RB No. 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Pemerintah telah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi tanggal 20 Oktober 2021. Berdasarkan SE Menteri PANRB No. 13/2021, ASN dilarang bepergian dan cuti selama 18-22 Oktober 2021,” ujar Firmanza.

Sekadar diketahui, menyusul terbitnya SE itu, Kemenpan RB juga meminta pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini sekretaris daerah untuk memberikan hukuman disiplin pada ASN yang melanggar.

Kemenpan RB juga meminta melaporkan pelaksanaan SE kepada Menpan RB paling lambat tiga hari kerja sejak tanggal libur nasional.

Surat edaran yang ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo itu diterbitkan jauh hari sebelum keputusan pergeseran hari libur Maulid Nabi yaitu pada Jumat 25 Juni 2021.

Ada lima poin dalam SE tersebut.

Pertama, ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelim atau sesudah hari libur nasional.

Kedua, ASN tidak mengajukan cuti pada saaat sebelum atau sessudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional.

Dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan atau cuti sakit, atau cuti karena alasan penting. Pengecualian pembatasan cuti juga berlaku bagi ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengajukan cuti melahirkan, sakit, atau alasan penting.

Ketiga, dalam SE tersebut juga mengatur upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan menggunakan masker yang benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, testing, tracing, dan treatment.

Keempat, ASN yang melanggar diberi hukuman dispilin sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja.

Kelima, SE ini berlaku sejak ditetapkan sampai dengan ditetapkannya kebijakan kebijakan lebih lanjut.(*/int)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini