Gugatan Praperadilan Ditolak, Polres Majalengka Lanjutkan Proses Hukum Kasus Perkosaan Anak
TERASKATA.COM, MAJALENGKA – Gugatan praperadilan yang diajukan dalam kasus dugaan perkosaan terhadap anak resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Majalengka.
Putusan ini menjadi kemenangan bagi Polres Majalengka dalam memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.
Sidang praperadilan dengan Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Mjl digelar pada Senin (20/4/2026). Hakim tunggal, Adhlan Fadhilla, menyatakan bahwa seluruh dalil yang diajukan pemohon, Rendi Riyanto, tidak beralasan secara hukum.
Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa tindakan penyidik Satreskrim Polres Majalengka, mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan, telah sesuai dengan prosedur hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.
Dalil Pemohon Praperadilan Ditolak Hakim
Kapolres Majalengka, Rita Suwadi, melalui Kasi Humas AKP Yayan Suripna, menyampaikan bahwa pihak pemohon sebelumnya menggugat keabsahan proses hukum yang dilakukan penyidik.
Menurutnya, pemohon melalui kuasa hukum Safrudin mempersoalkan beberapa hal. Diantaranya, keabsahan penetapan tersangka, roses penangkapan dan penahanan, dugaan tidak dilakukannya penyelidikan awal, hingga Tidak disampaikannya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan).
“Namun seluruh dalil tersebut tidak terbukti di persidangan,” ujar AKP Yayan, Selasa (21/4/2026).
Penyidikan Dinilai Sah Secara Hukum
Dalam petitumnya, pemohon meminta agar proses hukum dibatalkan dan menuntut ganti rugi simbolis sebesar Rp1. Akan tetapi, fakta persidangan menunjukkan bahwa penyidikan yang dilakukan Unit IV/PPA Satreskrim Polres Majalengka telah berjalan sesuai aturan hukum.
Kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 10 November 2025 terkait dugaan pelanggaran pasal 473 ayat (1) dan (2) KUHP, Juncto Pasal 415 huruf b KUHP tentang tindak pidana perkosaan terhadap anak.
“Dengan ditolaknya praperadilan ini, maka seluruh proses penyidikan, penangkapan, dan penahanan dinyatakan sah secara hukum,” tegas AKP Yayan.
Sidang yang turut dibantu Panitera Muda Pidana, Widia Susitawati, berlangsung tertib hingga selesai. Putusan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi kelanjutan penanganan perkara ke tahap berikutnya.
Polres Majalengka menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur, khususnya dalam penanganan kasus yang melibatkan korban anak. (Mu’min)







Tinggalkan Balasan