Polres Majalengka Tetapkan Status Barang Sitaan Sabu Hasil Ungkap Kasus Februari
MAJALENGKA – Kepolisian Resor (Polres) Majalengka menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Majalengka.
Komitmen ini dibuktikan melalui gelar penetapan status barang sitaan narkotika golongan I jenis sabu yang berlangsung di halaman Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, Rabu (1/4/2026).
Kegiatan strategis ini dipimpin oleh Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, yang diwakili oleh Wakapolres Kompol Dani Prasetya. Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut atas pengungkapan kasus dengan tersangka berinisial DMS alias U (bin IP) yang berhasil diamankan pada medio Februari lalu.
Dalam pelaksanaannya, Polres Majalengka menggandeng perwakilan dari Kejaksaan Negeri Majalengka dan Pengadilan Negeri Majalengka. Kehadiran para mitra penegak hukum ini menjadi wujud transparansi sekaligus sinergitas kuat dalam memutus mata rantai narkoba di Majalengka.
“Sinergi antara Polres, Kejaksaan, dan Pengadilan dalam kegiatan ini membuktikan bahwa penanganan kasus narkoba dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai koridor hukum yang berlaku,” tegas AKBP Rita Suwadi dalam keterangannya melalui Wakapolres Kompol Dani Prasetya.
Penetapan status barang bukti ini didasarkan pada Surat Ketetapan Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Nomor B-377/M.2.24/Enz.1/02/2026, sebagai implementasi dari Pasal 91 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti yang ditetapkan terdiri dari sejumlah paket sabu dengan berbagai modus pengemasan, mulai dari balutan kertas hermes perak dan emas hingga sedotan bening. Sesuai prosedur, barang bukti tersebut dipilah menjadi dua peruntukan: sebagian disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan, sementara sebagian besar lainnya ditetapkan untuk segera dimusnahkan.
Kapolres menambahkan bahwa pemisahan barang bukti untuk pemusnahan adalah prosedur wajib yang dilakukan dengan ketelitian tinggi guna mencegah potensi penyalahgunaan di internal maupun eksternal.
“Ini adalah pesan tegas bagi para pelaku. Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Majalengka. Kami akan terus bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Kasat Resnarkoba AKP Sigit Purnomo, S.H., KBO Narkoba Ipda RD Panji Purbaya, serta Kanit 2 Sat Narkoba Ipda Aan Cunirwan, S.H. (Mu’min)





Tinggalkan Balasan