Darurat Narkoba di Majalengka? 7 Pengedar Ditangkap, Modus “Tempel” Kian Marak
TERASKATA.COM, MAJALENGKA – Pengungkapan tujuh pengedar narkoba oleh Polres Majalengka dalam kurun Maret hingga April 2026 patut diapresiasi.
Namun di sisi lain, temuan ini juga membuka fakta yang lebih mengkhawatirkan. Peredaran narkotika di Majalengka diduga semakin terstruktur dan adaptif.
Dalam konferensi pers di Aula Sindangkasih Mapolres Majalengka, Kamis (16/4/2026), Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi mengungkap enam kasus yang berhasil dibongkar di sejumlah titik, mulai dari Cigasong, Talaga, Rajagaluh hingga Cikijing.
“Tujuh tersangka berhasil diamankan dan seluruhnya berperan sebagai pengedar,” ujarnya.
Namun angka ini bukan sekadar statistik penindakan. Dari pola kasus yang diungkap, terlihat adanya pergeseran metode distribusi narkoba yang semakin rapi dan sulit dilacak.
Para pelaku tidak lagi mengandalkan transaksi konvensional. Mereka menggunakan sistem “tempel” dengan memanfaatkan titik koordinat lokasi untuk menyimpan barang, yang kemudian diambil oleh pembeli.
Selain itu, transaksi juga dilakukan secara langsung melalui skema cash on delivery (COD).
Modus ini mengindikasikan adanya upaya sistematis untuk memutus jejak antara bandar, pengedar, dan pengguna—sebuah pola yang lazim ditemukan dalam jaringan peredaran narkoba skala lebih luas.
Dari tujuh tersangka yang ditangkap, lima di antaranya terlibat dalam peredaran sabu, sementara dua lainnya mengedarkan obat keras.
Latar belakang mereka pun beragam, mulai dari buruh hingga mahasiswa—menunjukkan bahwa peredaran narkoba telah menyasar berbagai lapisan sosial.
Barang bukti yang disita tidak sedikit. Ada 23,17 gram sabu dan 1.670 butir obat keras yang diduga siap edar. Jumlah ini memunculkan pertanyaan lanjutan, berapa banyak yang sudah lolos dari pengawasan.
Meski aparat berhasil mengungkap enam kasus, masih ada ruang gelap yang belum sepenuhnya tersentuh. Apakah para pelaku yang ditangkap hanya bagian kecil dari rantai distribusi yang lebih besar?
Kapolres menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, sementara pelaku peredaran obat keras dijerat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Namun penindakan hukum saja dinilai belum cukup.
Tanpa upaya pencegahan yang lebih sistematis, mulai dari edukasi, pengawasan wilayah rawan, hingga pemutusan jaringan distribusi peredaran narkoba dikhawatirkan akan terus menemukan celah baru.
Polisi pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110. Di tengah semakin canggihnya modus peredaran, keterlibatan publik menjadi salah satu kunci untuk menutup ruang gerak para pelaku.
Kasus ini menjadi pengingat: perang melawan narkoba bukan hanya soal penangkapan, tetapi juga tentang membongkar sistem yang membuatnya terus hidup. (Mu’min)





Tinggalkan Balasan