Modus Janji Bayar Hutang, Pelaku Curanmor di Kadipaten Diringkus Polisi
TERASKATA.COM, MAJALENGKA – Unit Reskrim Polsek Kadipaten berhasil membekuk seorang pria terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Desa Kadipaten, Kabupaten Majalengka.
Pelaku melancarkan aksinya dengan modus tipu daya menjanjikan pelunasan hutang kepada korban.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, melalui Kasi Humas AKP Yayan Suripna mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda pada Selasa (14/4/2026) lalu.
Peristiwa bermula pada Minggu (12/4), saat terduga pelaku yang diketahui berinisial R menghubungi korban melalui sambungan telepon.
Dalam percakapan tersebut, R mengaku ingin melunasi hutangnya sebesar Rp4.700.000 dan meminta korban menemuinya di Majalengka secara langsung.
Korban yang percaya kemudian berangkat dari Sukabumi pada Selasa dini hari menuju titik pertemuan. Setibanya di wilayah Cigasong sekitar pukul 12.00 WIB, korban bertemu dengan pelaku.
“Pelaku sempat mengajak korban untuk makan bersama di kosannya. Namun, pelaku beralasan ingin mengambil uang terlebih dahulu dan membawa korban ke wilayah Kadipaten,” terangnya.
Ia melanjutkan, sesampainya di Blok Gordah, Desa Kadipaten sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku memanfaatkan kelengahan korban.
Saat motor dalam keadaan berhenti namun kunci masih menempel (terpasang), pelaku secara tiba-tiba menyalakan mesin dan langsung melarikan diri dari lokasi.
Korban yang ditinggalkan begitu saja berusaha menghubungi pelaku, namun nomor teleponnya sudah tidak aktif.
Merasa menjadi korban kejahatan, ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kadipaten.
Berbekal laporan dan serangkaian penyelidikan di lapangan, Unit Reskrim Polsek Kadipaten berhasil mengendus keberadaan pelaku dan mengamankannya beserta barang bukti satu unit sepeda motor milik korban.
Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kadipaten untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendalami kemungkinan adanya jaringan atau tempat kejadian perkara (TKP) lain.
Menyikapi kejadian ini, AKP Yayan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, meskipun dengan alasan melunasi hutang.
“Kami ingatkan warga agar selalu memastikan kendaraan dalam keadaan aman dan tidak sekali-kali meninggalkan kunci masih menempel di motor saat parkir atau berhenti, karena kejahatan sering terjadi karena adanya kesempatan,” pungkas Kasi Humas Polres Majalengka ini. (Mu’min)





Tinggalkan Balasan