TERASKATA

Membangun Indonesia

SADIS! Seret Korban Pingsan, Begal Motor di Majalengka Diringkus Polisi dalam Sepekan

admin |

TERASKATA.COM, MAJALENGKA –Kasus begal motor sadis yang terjadi di wilayah Cigasong, Kabupaten Majalengka, berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka.

Hanya dalam waktu sepekan sejak laporan diterima, dua pelaku berhasil diringkus, sementara satu lainnya masih buron.

Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, mengungkapkan, aksi pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut terjadi pada Jumat subuh di akhir Maret 2026.

Saat itu, dua perempuan, Resa Amelia Syahrani dan Ai Arifah, tengah melintas di Jalan Lingkar Baribis-Panyingkiran menuju tempat kerja.

“Korban dipepet dan dihadang oleh tiga pelaku di jalan yang sepi,” ujar Rita dalam konferensi pers di Aula Sindangkasih Mapolres Majalengka, Kamis (16/4/2026).

Aksi pelaku tergolong brutal. Salah satu pelaku menarik pakaian korban hingga sepeda motor terjatuh. Resa Amelia yang tertimpa kendaraan langsung pingsan di lokasi kejadian.

Tak berhenti di situ, pelaku bahkan menyeret tubuh korban yang tak berdaya sejauh sekitar satu meter demi menguasai sepeda motor. Selain itu, pelaku juga mengancam menggunakan obeng untuk merampas ponsel korban.

Berbekal penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku, yakni DAF (19), seorang petugas keamanan, dan GDR (20), buruh harian lepas.

Sementara satu pelaku lainnya berinisial BG masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dua tersangka sudah kami amankan, dan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” tegas Rita.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda ADV milik korban, BPKB, STNK, serta pakaian dan helm yang digunakan saat beraksi.

Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Aksi para pelaku dinilai sangat keji karena menyebabkan korban mengalami luka fisik.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Saat ini, Polres Majalengka masih melakukan pengembangan kasus sekaligus memburu pelaku BG yang masih buron.

Masyarakat pun diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat melintas di jalur sepi pada waktu rawan. (Mu’min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini