Hari Pertama Berkantor, Ibas Langsung Diusul Pemberhentian sebagai Bupati Luwu Timur

“Semoga dengan pengabdian untuk mensejahterakan Kabupaten Luwu Timur Allah Subhanahu wa ta’ala Tuhan yang Maha Kuasa mencatat-Nya menjadi amal ibadah.” Tutup Siddiq

Usul Pemberhentian Bupati Luwu Timur ini Merujuk kepada Pasal 78 ayat 2 huruf A UU RI no 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatanya.

Beberapa waktu lalu, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah menjelaskan bahwa setelah masa jabatan Ibas sebagai Bupati Lutim berakhir, posisi kepala daerah di Lutim akan diisi pelaksana harian (Plh).

Bupati baru rencananya akan dilantik pada Rabu (17/2/2021). Namun mengingat hasil Pilkada Lutim 2020 masih berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK), maka belum ada nama yang bakal dilantik.

“Jika sampai tanggal 17 Februari 2020 belum ada SK-nya (bupati baru), maka jabatan kepala daerah akan diisi plh (pelaksana harian). Itu adalah sekda, kecuali Makassar ada pj (penjabat),” jelas Nurdin, sebelum pelantikan Ibas pekan lalu.

Dipantau Teraskata.com di laman resmi MK, putusan perselisihan hasil pilkada (PHP) Lutim akan dibacakan pada Rabu (17/2/2021).

Jika ditolak maka otomatis Budiman, calon wakil bupati (pasangan Husler) pemenang Pilkada 2020 versi KPU Lutim, yang akan dilantik jadi Bupati Lutim beberapa hari mendatang.

Andai hakim MK menerima, maka PHP akan dilanjutkan ke persidangan pokok perkara. Itu berarti akan butuh waktu lebih lama lagi untuk menunggu keputusan akhir MK. (int)

Komentar