Hari Pertama Berkantor, Ibas Langsung Diusul Pemberhentian sebagai Bupati Luwu Timur
TERASKATA.COM, LUWU TIMUR – Hari pertama Irwan Bachri Syam berkantor sebagai Bupati Luwu Timur, Senin (15/2/2021), langsung menghadiri rapat paripurna tentang pengusulan pemberhentian dirinya sebagai Bupati Luwu Timur sisa masa jabatan 2016-2021.
Seperti diketahui, Irwan Bachri Syam atau Ibas dilantik sebagai Bupati Lutim oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdulla, Kamis (11/2/2021) lalu di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar.
Ibas yang sebelumnya Wakil Bupati Lutim, meneruskan jabatan mendiang Thorig Husler yang meninggal dunia Desember lalu.
Pasca dilantik itu, Kamis lalu, Ibas baru berkantor pada Senin hari ini. Maklum, keesokan harinya hari raya Imlek. Lalu Sabtu-Minggu masih libur.
Praktis hari pertama berkantor Ibas baru bisa dilakukan hari ini dan langsung diusulkan pemberhentian dari jabatan bupati, mengingat masa jabatan pasangan Thorig Husler-Ibas hanya sampai Selasa (16/2/2021) hari ini.
Adapun paripurna usulan pemberhentian Bupati Lutim dipimpin M Siddiq BM Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur didampingi Harisah Suharjo Ketua Komisi I DPRD Luwu Timur, dan diikuti oleh Anggota DPRD Luwu Timur, Senin (15/2/21) sore tadi.
HM Siddiq BM selaku pimpinan rapat menyampaikan Pengumuman usul pengesahan pemberhentian Bupati Luwu Timur masa jabatan 2016-2021.
“Kami segenap pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kab. Luwu Timur memberikan ucapan terimakasih dan apresiasi penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Irwan Bachri Syam Bupati Luwu Timur atas dedikasi, pengabdian, sumbangsih untuk membangun kabupaten Luwu Timur” Kata HM Siddiq BM
“Semoga dengan pengabdian untuk mensejahterakan Kabupaten Luwu Timur Allah Subhanahu wa ta’ala Tuhan yang Maha Kuasa mencatat-Nya menjadi amal ibadah.” Tutup Siddiq
Usul Pemberhentian Bupati Luwu Timur ini Merujuk kepada Pasal 78 ayat 2 huruf A UU RI no 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatanya.
Beberapa waktu lalu, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah menjelaskan bahwa setelah masa jabatan Ibas sebagai Bupati Lutim berakhir, posisi kepala daerah di Lutim akan diisi pelaksana harian (Plh).
Bupati baru rencananya akan dilantik pada Rabu (17/2/2021). Namun mengingat hasil Pilkada Lutim 2020 masih berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK), maka belum ada nama yang bakal dilantik.
“Jika sampai tanggal 17 Februari 2020 belum ada SK-nya (bupati baru), maka jabatan kepala daerah akan diisi plh (pelaksana harian). Itu adalah sekda, kecuali Makassar ada pj (penjabat),” jelas Nurdin, sebelum pelantikan Ibas pekan lalu.
Dipantau Teraskata.com di laman resmi MK, putusan perselisihan hasil pilkada (PHP) Lutim akan dibacakan pada Rabu (17/2/2021).
Jika ditolak maka otomatis Budiman, calon wakil bupati (pasangan Husler) pemenang Pilkada 2020 versi KPU Lutim, yang akan dilantik jadi Bupati Lutim beberapa hari mendatang.
Andai hakim MK menerima, maka PHP akan dilanjutkan ke persidangan pokok perkara. Itu berarti akan butuh waktu lebih lama lagi untuk menunggu keputusan akhir MK. (int)
Tinggalkan Balasan