Ini Alasan Sebenarnya 3 Anak Korban Pencabulan di Lutim Batal Periksa ke Dokter Kandungan
“Fakta yang ditemukan Tim Mabes Polri adalah keterangan dokter, yang sebenarnya sejak 6 Maret 2020 saat gelar perkara di Polda Sulsel, kami minta Polda memeriksa dokter yang menangani para anak di RS Vale Soroako,” kata Resky dalam acara tersebut.
Pada saat itu para anak memang selalu mengeluh kesakitan, lanjut Resky.
“Baru terbuka sekarang, ketika tim Mabes Polri mengkonfirmasi langsung ke dokternya. Tapi tahun lalu, ketika kami meminta ke polda, itu tidak dilakukan,” lanjutnya.
Soal penolakan, kata Resky, LBH Makassar menganggap perkara harus dibuka dulu dengan cara-cara yang menjamin hak-hak perlindungan anak atau korban.
“Upaya kemarin itu kami lihat sangat terburu-buru, tanpa memperhatikan kondisi ketiga anak,” ujarnya.
Apalgi saat ini, LBH Makassar masih menunggu hasil assesmen dari Tim Kementerian PPPA untuk melihat kondisi anak. Dan apakah mereka siap melakukan pemeriksaan selanjutnya,” ujar Resky Pratiwi.

Sementara itu, Wakil Direktur LBH Makassar, Azis Dumpa, mengatakan, alasan penolakan pemeriksaan ke dokter kandungan itu karena Mabes Polri dinilai tak memenuhi prosedur pemeriksaan.
Tinggalkan Balasan