TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Ini Alasan Sebenarnya 3 Anak Korban Pencabulan di Lutim Batal Periksa ke Dokter Kandungan

admin |
Tangkapan layar video wawancara pengacara korban pencabulan di Luwu Timur, Rezky Pratiwi di acara Mata Najwa, Rabu (13/10/2021) malam.

TERASKATA.COM, LUWU TIMUR – Tim Supervisi Mabes Polri mengungkap fakta bahwa dokter RS Vale Soroako, Imelda merekomendasikan ketiga anak terduga korban pencabulan ayah kandungnya, diperiksa ke dokter kandungan.

Semula ibu ketiga korban sudah membuat kesepakatan dengan Tim Mabes Polri untuk memeriksakan ketiga anak itu ke spesialis kandungan RS Vale, pada 12 Oktober 2021.

Namun pemeriksaan itu urung dilakukan. Pihak korban bersama LBH Makassar yang mendampingi ketiga korban membatalkan rencana pemeriksaan lanjutan itu.

Dalam konferensi pers, Selasa (12/10/2021) lalu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan alasan pembatalan pemeriksaan itu karena ketiga anak itu takut atau trauma.

“Ibu korban yang membatalkan kesepakatan pemeriksaan ke dokter kandungan itu dengan alasan takut trauma,” kata Brigjen Rusdi.

Namun menurut LBH Makassar, ternyata bukan itu alasan sebenarnya pembatalan pemeriksaan ke dokter kandungan.

Pengacara korban dari LBH Makassar, Resky Pratiwi ketika jadi narasumber dalam acara Mata Najwa Trans7, Rabu (13/10/2021) malam mengungkapkan alasan penolakan pemeriksaan ke dokter kandungan itu.

“Fakta yang ditemukan Tim Mabes Polri adalah keterangan dokter, yang sebenarnya sejak 6 Maret 2020 saat gelar perkara di Polda Sulsel, kami minta Polda memeriksa dokter yang menangani para anak di RS Vale Soroako,” kata Resky dalam acara tersebut.

Pada saat itu para anak memang selalu mengeluh kesakitan, lanjut Resky.

“Baru terbuka sekarang, ketika tim Mabes Polri mengkonfirmasi langsung ke dokternya. Tapi tahun lalu, ketika kami meminta ke polda, itu tidak dilakukan,” lanjutnya.

Soal penolakan, kata Resky, LBH Makassar menganggap perkara harus dibuka dulu dengan cara-cara yang menjamin hak-hak perlindungan anak atau korban.

“Upaya kemarin itu kami lihat sangat terburu-buru, tanpa memperhatikan kondisi ketiga anak,” ujarnya.

Apalgi saat ini, LBH Makassar masih menunggu hasil assesmen dari Tim Kementerian PPPA untuk melihat kondisi anak. Dan apakah mereka siap melakukan pemeriksaan selanjutnya,” ujar Resky Pratiwi.

Sementara itu, Wakil Direktur LBH Makassar, Azis Dumpa, mengatakan, alasan penolakan pemeriksaan ke dokter kandungan itu karena Mabes Polri dinilai tak memenuhi prosedur pemeriksaan.

“Kami bukan tidak mau sebetulnya. Kalau ingin memeriksakan anak dalam rangka penegakan hukum atau sistem peradilan anak, itu ada aturan dan prosedurnya yang harus diikuti,” kata Wakil Direktur LBH Makassar, Azis Dumpa, dikutip dari Kumparan, Rabu (13/10).

Ia menegaskan, pemeriksaan harus mengacu pada Pasal 27 Ayat 3 UU No. 11 Tahun 2021 tentang Sistem Perlindungan Anak.

Pasal tersebut berbunyi: Dalam hal melakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban dan Anak Saksi, Penyidik wajib meminta laporan sosial dari Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial setelah tindak pidana dilaporkan atau diadukan.

“Ini kan sudah berjalan pelaporannya, jadi kalau untuk itu Mabes Polri terlebih dahulu minta laporan dari pekerja sosial profesional supaya pemeriksaan dilakukan agar diperhatikan kondisinya. Jadi, bukan kami tidak mau. Harus menyurat secara resmi,” jelasnya.

Azis menjelaskan, untuk melakukan pemeriksaan lanjutan sesuai dengan temuan fakta yang yang diungkap Mabes Polri, pihak kepolisian terlebih dahulu harus membuka kembali kasus tersebut.

“Itu bisa dilakukan setelah penyelidikan itu dibuka kembali. Ini yang harus dipenuhi sebelum melakukan pemeriksaan. Ini yang kami lihat belum ada. Apalagi keterangan dokter itu sudah dapat dijadikan bukti untuk dalam penyelidikan,” katanya.(*/int)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini