Ini Alasan Sebenarnya 3 Anak Korban Pencabulan di Lutim Batal Periksa ke Dokter Kandungan
“Kami bukan tidak mau sebetulnya. Kalau ingin memeriksakan anak dalam rangka penegakan hukum atau sistem peradilan anak, itu ada aturan dan prosedurnya yang harus diikuti,” kata Wakil Direktur LBH Makassar, Azis Dumpa, dikutip dari Kumparan, Rabu (13/10).
Ia menegaskan, pemeriksaan harus mengacu pada Pasal 27 Ayat 3 UU No. 11 Tahun 2021 tentang Sistem Perlindungan Anak.
Pasal tersebut berbunyi: Dalam hal melakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban dan Anak Saksi, Penyidik wajib meminta laporan sosial dari Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial setelah tindak pidana dilaporkan atau diadukan.
“Ini kan sudah berjalan pelaporannya, jadi kalau untuk itu Mabes Polri terlebih dahulu minta laporan dari pekerja sosial profesional supaya pemeriksaan dilakukan agar diperhatikan kondisinya. Jadi, bukan kami tidak mau. Harus menyurat secara resmi,” jelasnya.
Azis menjelaskan, untuk melakukan pemeriksaan lanjutan sesuai dengan temuan fakta yang yang diungkap Mabes Polri, pihak kepolisian terlebih dahulu harus membuka kembali kasus tersebut.

“Itu bisa dilakukan setelah penyelidikan itu dibuka kembali. Ini yang harus dipenuhi sebelum melakukan pemeriksaan. Ini yang kami lihat belum ada. Apalagi keterangan dokter itu sudah dapat dijadikan bukti untuk dalam penyelidikan,” katanya.(*/int)
Tinggalkan Balasan