Kasus Pemerkosaan 3 Bocah Bersaudara di Luwu Timur Trending, Polda Sulsel Bilang Begini
TERASKATA.COM, MAKASSAR – Kasus dugaan pemerkosaan terhadap tiga bocah bersaudara yang semuanya masih di bawah 10 tahun yang terjadi 2019 lalu, kini jadi perbincangan publik.
Bahkan kasus ini jadi trending di Twitter dengan hastag atau tagar (#) Tiga Anak Saya Diperkosa, sepanjang Kamis (7/10/2021) sore hingga malam ini.
Dipantau Teraskata.com pada pukul 22.00 WITA, tagar Tiga Anak Saya Diperkosa sudah dicuitkan sebanyak 16 ribu kali.
Bahkan beberapa pengguna, Twitter menandai akun @DivHumas_Polri dan @KomnasPerempuan.
Postingan itu mengunggah curhatan seorang ibu di Luwu Timur, Sulawesi Selatan yang dimuat oleh projectmultatuli.org, pada Rabu (6/10/2021).
Dalam artikel itu, ibu ketiga korban kasus rudapaksa ditulis dengan identitas Lydia (bukan nama sebenarnya), menceritakan perjalanan kasus pencabulan yang dialami ketiga anaknya.
Pelakunya disebutkan adalah mantan suami sendiri atau ayah dari ketiga korban. Konon terduga pelaku ini merupakan pejabat di Lingkup Pemkab Lutim.
Namun, seiring perjalanan kasus yang mulai bergulir sejak 2019, polisi rupanya menerbitkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3).
Mengenai kasus pemerkosaan di Luwu Timur ini, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan membenarkan munculnya SP3 atas penanganan kasus itu.
“Itukan kasus lama 2019, kok diungkit sekarang. SP3 kan tentunya ada pertimbangan hukum,” kata Zulpan, dikutip dari Tribunnews.com, Kamis malam.
Menurut Zulpan, penerbitan SP3 kasus pemerkosaan tiga bocah Lutim itu karena penyidik tidak menemukan adanya unsur pidana seperti yang dilaporkan sang ibu ke Polres Luwu Timur.
“Sudah digelar perkara, memang tidak ditemukan (tindak pidana),” ujar perwira tiga bunga melati itu.
Keabsahan SP3 yang dimunculkan Polres Luwu Timur, lanjut Zulpan sudah terkonfirmasi ke Polda Sulsel.
“Kalau yang namanya SP3 itu, sudah sampai Polda, kan direktur Polda yang tandatangan. Tidak sembarang SP3 itu, udah digelar (perkara),” ujarnya.
“Jadi sudah ada kekuatan hukum tetap, tidak bisa. Intinya kalau mau gugat, mestinya di tahun 2019,” sambungnya.
Pihaknya juga mengklaim, tudingan polisi tidak berpihak pada keadilan, tidaklah benar.
“Dia main medsos, terus viralkan seolah-olah polisi tidak berpihak pada keadilan, padahal salah, tidak seperti itu,” ungkap Zulpan.
“Bukan karena bapaknya (terduga pelaku) pejabat di Pemda atau bukan, memang tidak ada (unsur pidana),” tuturnya.(*/int)
Tinggalkan Balasan