Ketua HMI Palopo: Jika Ada Pejabat Salah, Diproses Bukan Diperas
TERASKATA.COM, Palopo – Sedang ramai isu terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oknum jaksa di Palopo. Kasus jaksa nakal ini melibatkan Kasi Pidsus Kejari Palopo, Antonius dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Palopo, Syahruddin.
Menanggapi hal itu, Ketua HMI Cabang Palopo, Yunus dalam rilisnya mengaku sangat menyesalkan ulah oknum Aparat Penegak Hukum (APH) atau penyidik tersebut apabila betul melakukan pemerasan terhadap pejabat Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Palopo.
“Bagiamana penegakan hukum dapat berjalan baik kalau oknum APH hanya memanfaatkan jabatannya untuk melakukan tindakan pelanggaran hukum, dalam hal ini dugaan pemerasan,” kata Yunus dalam pernyataan tertulisnya yang diterima redaksi Teraskata.com, Rabu (9/3).
Menurur mantan Sekretaris BEM IAIN Palopo ini, harusnya APH berdiri pada posisi yang benar.
“Kalau ada kesalahan silahkan diproses, jangan malah memanfaatkan kekuasaannya untuk memeras,” tegasnya.
Ia pun berharap, agar Kejaksaan Agung mengambil sikap terkait adanya isu tersebut.
“Kami mendesak Jaksa Agung untuk mengevaluasi dan mencopot oknum jaksa nakal seperti ini,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui Tim Asisten Pengawasan dikabarkan memeriksa Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Palopo, Antonius.
Pejabat di Kejari Palopo diperiksa terkait dugaan pemerasan terhadap Syahruddin, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palopo, sebesar Rp 200 juta.
“Iya benar hari ini tim Aswas kejati melakukan pemeriksaan di Kejari Palopo, nanti hasilnya akan kami sampaikan lagi,” kata Idil melalui sambungan telepon seperti diberitakan hnmindonesia.com.
Terkait pemeriksaan dan materi pemeriksaannya kata Idil, belum dapat disampaikan.
Idil menambahkan jika dugaan pemerasan itu benar, yang bersangkutan bisa dikenai sanksi disiplin dan kode etik.
“Tergantung dari hasil pemeriksaannya nanti, apakah sudah terjadi penyerahan uang atau belum,” ujarnya.
Dihubungi Teraskata.com, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palopo, Syahruddin tidak membantah informasi itu.
Dia hanya mengatakan jika dirinya mendapatkan panggilan pemeriksaan Asisten Pengawas Kejati sebagai korban.
“Saya belum bisa bicara banyak. Saya hanya dapat panggilan untuk diperiksa hari Jumat oleh Asisten Pengawas Kejati di Kejaksaan Negeri Palopo,” katanya singkat.
Menurut informasi, Kejati memproses kasipidsus atas laporna LSM Terkait kasus pemerasan Kasipidsus. (*/ams/lia/int)
Tinggalkan Balasan