Kronologi Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Lutra, Korban Diancam Gunting, Adiknya Ketakutan

Saat itu korban sedang tidur bersama adiknya, tiba-tiba ada suara dari arah dapur, namun saat itu korban dengan adiknya mengira itu kucing.

“Tidak lama kemudian, korban kaget karena dia merasa ada yang mencium pipinya dan merasakan ada sesuatu benda tajam dilehernya,” jelasnya dikutip Teraskata.com dari batarapos.

Saat itu juga, pelaku langsung mengancam korban untuk tidak bicara dan langsung melepaskan celananya dan celana korban sambil mengarahkan gunting di dada korban, setelah itu pelaku menyetubuhi korban.

“Setelah menyetubuhi korban, pelaku mengancam korban dan adiknya akan dibunuh jika berani menyatakan kejadian ini kepada orang lain,” sebut IPTU Putut Yudha.

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 3 UU no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara diatas 10 tahun. (*/int)

Komentar