TERASKATA

Membangun Indonesia

Kronologi Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Lutra, Korban Diancam Gunting, Adiknya Ketakutan

Pelaku inisial MS berhasil ditangkap Polres Luwu Utara. (ft batarapos)

TERASKATA.COM, PALOPO – MS (34) kini harus mendekam di balik tahanan Mapolres Luwu Utara Perbuatan tak terpuji kembali terjadi di Luwu Utara. Ayah bejat ini baru saja merudapaksa anak kandungnya sendiri.

Korban diketahui berusia 14 tahun. Saat melakukan aksi bejatnya, MS mengancam akan membunuh korban pakai gunting.

Di atas tempat tidur MS menggagahi putrinya sendiri dan adiknya berada di samping dalam kondisi ketakutan.

Atas perbuatannya itu, jajaran Polres Luwu Utara berhasil mengamankan pelaku yang tinggal di Kecamatan Sabbang Selatan.

Pelaku dengan MS, diamankan Personil Polres Luwu Utara di kediamannya pada Jumat (19/2) lalu, sehari setelah kejadian pemerkosaan.

Kasatreskrim Polres Luwu Utara IPTU Putut Yudha membenarkan kasus ayah rudapaksa anak kandung di Luwu Utara itu.

“Pelaku memperkosa anak kandungnya sambil mengancam korban dengan benda tajam,” kata IPTU Putut Yudha Polres Luwu Utara, Selasa (1/3/2022).

Ia juga menjelaskan bahwa kronologis kejadian pemerkosaan ini terjadi pada tanggal 18 Februari di rumah korban, sekira pukul 02.00 WITA.

Saat itu korban sedang tidur bersama adiknya, tiba-tiba ada suara dari arah dapur, namun saat itu korban dengan adiknya mengira itu kucing.

“Tidak lama kemudian, korban kaget karena dia merasa ada yang mencium pipinya dan merasakan ada sesuatu benda tajam dilehernya,” jelasnya dikutip Teraskata.com dari batarapos.

Saat itu juga, pelaku langsung mengancam korban untuk tidak bicara dan langsung melepaskan celananya dan celana korban sambil mengarahkan gunting di dada korban, setelah itu pelaku menyetubuhi korban.

“Setelah menyetubuhi korban, pelaku mengancam korban dan adiknya akan dibunuh jika berani menyatakan kejadian ini kepada orang lain,” sebut IPTU Putut Yudha.

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 3 UU no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara diatas 10 tahun. (*/int)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

IKLAN BANNER