Masuk Zona Merah, Luwu Timur Mulai Terapkan PPKM Level 4
TERASKATA.COM, MALILI – Tingginya kasus Covid-19 di Kabupaten Luwu Timur membuat pemerintah setempat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4.
Menyusul keluarnya surat instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI nomor 30 tahun 2021 tertanggal 9 Agustus 2021.
Tentang PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua.
“PPKM Level 4, kita akan laksanakan sesuai instruksi Mendagri,” kata Budiman, Rabu (11/8/2021).
PPKM Level 4 di Luwu Timur ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2021 sampai 23 Agustus 2021 atau 14 hari.
Pemberlakuan PPKM Level 4 juga disebabkan tingginya kasus positif yang terus bertambah di Luwu Timur dalam sepekan terakhir.
Sejauh ini, total kasus positif tercatat 5.594 orang, 104 pasien positif Covid-19 meninggal dan 4.843 sembuh. Luwu Timur pun masuk zona merah di Sulsel.
Dalam instruksi ini, gubernur, bupati dan walikota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

Sejumlah hal juga diatur selama pelaksanaan PPKM level 4 di Bumi Batara Guru julukan Luwu Timur.
Tinggalkan Balasan