Masuk Zona Merah, Luwu Timur Mulai Terapkan PPKM Level 4
Seperti pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial yaitu sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya.
Maka diberlakukan 25 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
Sementara sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100 persen tanpa pengecualian.
Kemudian pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah.
Selanjutnya, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.
Memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
Untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Sementara untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 dua puluh empat jam.







Tinggalkan Balasan