Pembelaan Oknum ASN Lutim Soal Kasus Rudapaksa 3 Putrinya: Saya Tidak Punya Kemampuan Intervensi Polisi dan Dokter

TERASKATA.COM, MALILI – Oknum ASN di Pemkab Luwu Timur berinisial SA menjadi sorotan publik setelah viralnya kembali kasus rudapaksa tiga bersaudara yang tidak lain adalah anak-anaknya sendiri.

SA berstatus terlapor dalam kasus rudapaksa yang penyelidikannya sudah dihentikan penyidik Polres Luwu Timur pada Desember 2019 lalu karena dianggap tidak cukup bukti.

Meski sudah terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada penghujung 2019 lalu, namun kasus ini kembali viral, Kamis (7/10/2021) setelah mantan istri SA, RA selaku pelapor dalam kasus dua tahun lalu itu, membuat pengakuan di media Projectmultatuli.org.

Dikonfirmasi Teraskata.com via telepon, Jumat siang, SA mengaku cukup terkejut dengan viralnya kasus tersebut, karena setahunya kasus ini sudah dihentikan penyelidikannya.

SA yang jadi sorotan utama publik karena kasus ini mengatakan orang-orang tidak memahami kejadian sebenarnya.

Ia mengklaim mantan istrinya itu memaksakan kehendak, berusaha agar orang-orang percaya dengan fitnah yang dituduhkan kepadanya.

Menurut SA, dirinya yang hanya pegawai biasa tidak memiliki kemampuan untuk mengintervensi polisi dan dokter dalam kasus ini.

“Terus kalau kita mau analisa secara logika, saya ini siapa mau mempengaruhi ini (kasus). Tuduhannya (ke saya) bahwa bisa mempengaruhi penyidik,” ujarnya.

Komentar