Penabrak Pelajar Luwu hingga Meninggal Dunia Terancam 6 Tahun Penjara

TERASKATA.com, Palopo – Penabrak pelajar Luwu hingga meninggal dunia, Suratni (25) terancam hukuman 6 tahun penjara.

Hal itu dikarenakan, warga Jl Titiang Kelurahan Rampoang Kecamatan Bara Kota Palopo itu lalai saat mengemudikan minibus Honda CRV dengan nomor polisi DD 1917 R hingga menembus median jalan lalu menabrak, Andri (15) yang merupakan pelajar asal Kabupaten Luwu yang baru duduk di bangku kelas 1 SMA.

Tak hanya menembus median jalan lalu menabrak pelajar Luwu itu, Suratni juga menabrak 3 tiang yang berada di depan rumah makan Alam Sari Jl dr Ratulangi Kelurahan Balandai Kecamatan Bara Kota Palopo pada, Selasa (07/12/21) sekira pukul 14.00 WITA.

Menurut Kanit Laka Satlantas Polres Palopo, IPTU Marsuki, kasus Lakalantas Suratni masih dalam tahap penyelidikan. Namun ia sudah ditahan.

*Kasus kecelakaan itu masih dalam penyelidikan. Yang bersangkutan (Sutriani) telah diamankan. Ia dijerat dengan pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan media ini, Lakalantas terjadi berawal dari minibus yang dikendarai Suratni bergerak dari arah selatan menuju utara dengan kecepatan tinggi tiba-tiba lepas kendali, hingga akhirnya menabrak pembatas jalan dan menyeberang ke jalur yang berlawanan lalu menabrak Andri, pengendara motor Honda Scoopy tanpa plat nomor polisi.

Hingga akhir korban Andri mengalami luka serius dan langsung dilarikan ke RS Bintang Laut lalu dirujuk ke RS Sawerigading Palopo. Namun nyawanya tidak dapat tertolong. Sementara Suratni mengalami luka ringan dan sempat dirawat di RS At Medika Palopo.(lia)

Komentar