TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Pergantian 5 Plt Kadis di Lutim Berpolemik, DPRD Minta Klarifikasi Langsung Dari Wabup

admin |
Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam (Ibas).

TERASKATA.com, LUWU TIMUR – Kebijakan Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam yang mengganti lima pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas, 2 Februari lalu, jadi polemik.

DPRD Luwu Timur langsung menggelar rapat dengan pendapat (RDP) dengan menghadirkan langsung Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam (Ibas) untuk memberikan klarifikasi.

RDP itu digelar tertutup, Senin (8/2/2021) di ruang aspirasi DPRD Luwu Timur.

Selain Ibas, turut hadir dari Pemkab Lutim, Sekretaris Daerah (Sekda) Bahri Suli dan Kepala BKPSDM Luwu Timur, Kamal Rasyid.

Sejumlah personil Polres Luwu Timur berpakaian dinas lengkap dan kemeja putih dan celana hitan nampak berjaga selama RDP berlangsung.

Lima plt yang baru ditunjuk dan menjadi polemik ini adalah Andi Juanna sebagai plt Kepalda Dinas PU, Muharif plt Kepala Dinas Pertanian, Askar plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), April plt Kepala Dinas Kesehatan dan Amran plt Camat Wotu.

Lima plt yang baru ini, menggantikan plt sebelumnya yaitu Senfry Oktavianus sebelumnya menjabat plt Kadis PU.

Amrullah plt Kadis Pertanian, AR Salim plt Kepala DKP, Rosmini plt Kadis Kesehatan dan Iskandar Muda plt Camat Wotu.

Informasi yang beredar liar di masyarakat bahwa SK pejabat plt yang baru ini tidak ditandatangani tim badan pertimbangan pangkat dan jabatan (Baperjakat) yaitu sekda dan pejabat berwenang.

RDP dipimpin Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, Usman Sadik, juga hadir Wakil Ketua I, HM Siddiq BM dan sejumlah anggota DPRD lintas fraksi.

HM Siddiq BM mengatakan ditunjuknya plt baru untuk menggantikan plt yang lama bukan kali pertama dilakukan. Siddiq pun bertanya-tanya kenapa baru ribut.

“Ini sudah seperti hak angket dilakukan, dihadirkan wakil bupati, dihadirkan sekda,” kata Siddiq dalam rapat itu, dikutip dari Tribun Lutim.

“Padahal saya sudah bicara kepada ketua komisi 1. Bahwa ini sebenarnya soal administrasi kepegawaian, cukup komisi I tapi dibuat ribut,” ujar Siddiq.

Berdasarkan aturan yang Siddiq baca, ia menerangkan mekanisme plt itu diperpanjang tiap tiga bulan sekali dan maksimal hanya enam bulan saja dijabat.

Tapi kata Siddiq ada pejabat yang menjabat sebagai plt, ia menjabat lebih dari enam bulan, bahkan ada lebih satu tahun.

Sekda Luwu Timur, Bahri Suli mengatakan secara aturan administrasi sudah sesuai aturan perundang-undangan yang sah kaitanya penunjukan plt.

“Saya kira hari ini kita sepakat bahwa kalau kita mau mengetahui atau proses administrasi yang ada, sudah seperti itu,” ujar sekda.

Intinya kata Bahri, apa yang dilakukan dengan penjunjukan plt sifatnya bukan mutasi karena tidak ada pergantian pejabat definitif.

“Berbeda kalau pak wakil melakukan pergantian pejabat definitif itu yang menjadi masalah. Itu pasti salah,” imbuh Bahri yang juga curhat semua pertanyaan mengarah kepada dirinya soal plt ini.

Kepala BKPSDM Luwu Timur, Kamal Rasyid mengatakan, pergantian pejabat plt dilakukan setelah tiga bulan dan perpanjangannya tidak dibatasi.

Pernyataan Kamal kemudian ditimpali Siddiq karena menurut Siddiq apa yang disampaikan Kamal tidak sesuai aturan.

“Dan ini (pernyataan Kamal) soal perpanjangan SK plt tidak dibatasi akan menjadi bahan saya untuk dikonsultasikan di Badan Kepegawaian Negara (BKN),” kata Siddiq. (int)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini