Protes Pelayanan Vaksin, Aktivis Perempuan Palopo Ini Malah Diancam Petugas
TERASKATA.COM, LUWU – Pelaksanaan vaksin Covid-19 di Desa Limbong, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Kamis (16/12/2021), diwarnai perang mulut antara peserta vaksin dan petugas.
Vaksinasi di balai desa Limbong itu membuat sejumlah warga yang hendak vaksin geram. Pasalnya, pelayanan tidak teratur.
Salah satunya dikeluhkan Yulianti yang juga Ketua Suluh Perempuan Kota Palopo. Ia yang antre sejak pagi untuk divaksin protes karena ada warga yang datang belakangan tapi langsung dilayani.
“Saya antre bersama rekan saya sejak pagi, tapi sampai pukul 13.00 Wita belum juga dipanggil pihak panitia. Beberapa saat kemudian ada salah satu warga yang baru tiba di lokasi, namun langsung dilayani tanpa harus antre berlama-lama,” kata Yulianti dalam rilis yang diterima redaksi Teraskata.com.
“Bahkan saya lihat dengan jelas berkas peserta yang sudah disusun tidak dibacakan secara beraturan, melainkan memilih berkas yang berada di tengah karena atas permintaan masyarakat yang kenal dekat dengan panitia pelaksana,” protesnya.
Sekaitan dengan hal tersebut Yulianti kemudian mempertanyakan kebijakan panitia.
“Kenapa sampai seperti itu, padahal kami suda antre mengikuti prosedur yang ada namun pelayanan justeru tidak menjalankan prosedur yang ditetapkan sendiri,” ujar Yulianti menirukan protesnya kepada panitia.
Setelah Yulianti memprotes, seorang petugas yang diketahui bernama Bripka Irwan tiba-tiba datang marah-marah dan memaki dengan nada suara tinggi.
“Kasi duluan vaksin itu anak karena cerewet sekali. Kurang ajar. Ada nanti apa mau mu’urus di Polsek saya akan persulit ko, mana orang tuanya suruh ajari itu anaknya,” lanjut Yulianti menirukan ocehan Bripka Irwan.
Setelah mengatakan hal tersebut oknum polisi tersebut bertemu orang tua Yulianti.
“Ajari itu anakmu kurang ajar sekali, ketemu ka di Polsek tidak akan saya layani dan tidak kasi terbit kartu Vaksinnya, bahkan saya tangkap nanti itu kalau kurang ajar sekali.”
Yulianti kecewa dengan sikap petugas tersebut. Menurutnya, Bripka Irwan telah menyalai tugas, pokok dan fungsi dari penegak hukum.
“Harusnya dia yang memelihara keamanan dan ketertiban masyrakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan yang baik terhadap msyarakat. Bukan malah mengintimidasi dan mengancam yang membuat masyarakat tidak nyaman,” tegas Yulianti.(*/int)






Tinggalkan Balasan