TERASKATA.com, Palopo – Personel Kepolisian Polsek Wara Polres Palopo menggelar operasi cipta kondisi pemberantasan Minuman Keras (Miras) di 2 Kelurahan Kecamatan Wara Kota Palopo, Sabtu (18/12/21) sore.
Operasi ini dipimpin langsung Kapolsek Wara, AKP Asdar DM SSos dan dikuti seluruh personel Polsek Wara.
Adapun 2 Kelurahan yang dilakukan penyisiran Miras ini yakni Kelurahan Dangerakko dan Pajalesang.
Dari 2 Kelurahan tersebut didapati sebanyak 100 liter Miras tradisional jenis ballo siap konsumsi.
Sebanyak 100 liter Miras tersebut didapati dari 8 warung ballo.
Pemiliknya berinisial LD (56), TR (40), DD (30), IM (31), BL (50) yang masing-masing warung ballonya beralamat di Jl KH Ahmad Razak Kelurahan Pajalesang.
Sementara pemilik warung ballo berinisial PL (45), NC (45), dan FB (40) beralamat di Kelurahan Dangerakko.
Komentar