Sidang Vonis Kasus Korupsi Seragam Sekolah Luwu Ditunda, Hakimnya Kena Covid-19

TERASKATA.COM, MAKASSAR – Sidang vonis atau pembacaan putusan kasus dugaan korupsi pengadaan seragam SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu tahun anggaran 2019 ditunda.

Semula hakim mengagendakan pembacaan putusan kasus ini pada Kamis (12/8/2021) di Pengadilan Tipikor Makassar.

Namun karena hakim yang menangani kasus korupsi seragam sekolah Luwu ini sakit, lebih jelasnya terpapar Covid-19, maka sidang terpaksa ditunda.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Luwu, Eka Hariadi, membenarkan penundaan sidang vonis ini disebabkan hakim yang akan menjatuhkan putusan positif Covid-19.

“Putusannya ditunda, sebab ada hakim yang positif (Covid-19) sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan sidang,” kata Eka, dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (13/8/2021).

Sebenarnya, tim jaksa penuntut umum, kata dia, sudah berada di Makassar untuk mengikuti sidang putusan.

Salah satunya adalah Pj Kasi Barang Bukti Kejari Luwu, Rasyid.

Terkait penundaan sidang putusan ini, belum diketahui kapan digelar kembali. Pastinya akan sidang vonis ini akan dijadwalkan ulang oleh hakim.

“Mungkin dua minggu akan datang, karena mulai Jumat besok hingga pekan depan, kemungkinan tidak akan melayani masyarakat karena akan bekerja dari rumah akibat pandemi,” sambungnya.

Komentar