Sidang Vonis Kasus Korupsi Seragam Sekolah Luwu Ditunda, Hakimnya Kena Covid-19
TERASKATA.COM, MAKASSAR – Sidang vonis atau pembacaan putusan kasus dugaan korupsi pengadaan seragam SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu tahun anggaran 2019 ditunda.
Semula hakim mengagendakan pembacaan putusan kasus ini pada Kamis (12/8/2021) di Pengadilan Tipikor Makassar.
Namun karena hakim yang menangani kasus korupsi seragam sekolah Luwu ini sakit, lebih jelasnya terpapar Covid-19, maka sidang terpaksa ditunda.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Luwu, Eka Hariadi, membenarkan penundaan sidang vonis ini disebabkan hakim yang akan menjatuhkan putusan positif Covid-19.
“Putusannya ditunda, sebab ada hakim yang positif (Covid-19) sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan sidang,” kata Eka, dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (13/8/2021).
Sebenarnya, tim jaksa penuntut umum, kata dia, sudah berada di Makassar untuk mengikuti sidang putusan.
Salah satunya adalah Pj Kasi Barang Bukti Kejari Luwu, Rasyid.
Terkait penundaan sidang putusan ini, belum diketahui kapan digelar kembali. Pastinya akan sidang vonis ini akan dijadwalkan ulang oleh hakim.
“Mungkin dua minggu akan datang, karena mulai Jumat besok hingga pekan depan, kemungkinan tidak akan melayani masyarakat karena akan bekerja dari rumah akibat pandemi,” sambungnya.
Tiga terdakwa dalam kasus ini masing-masing Andi Asnawi, Fadli Fatahuddin, dan Ibnu Harista.
Ibnu Harista dituntut pidana penjara selama empat tahun enam bulan.
Sementara Andi Asnawi dan Fadli Fatahuddin dituntut lima tahun penjara.
“Ada denda juga, kerugian yang ditanggung Fadli Rp 513 juta, ditanggung Ibnu Rp 20 juta, semua kena denda, saya lupa jumlah pastinya,” ujarnya.
Sekadar diketahui, pada Rabu (20/1/2021), Kejari Luwu mengumumkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan seragam SD dan SMP.
Ketiga tersangka adalah Andi Asnawi, Fadli Fatahuddin, dan Ibnu Harista.
Andi Asnawi bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Rp 1,6 miliar ini.
Fadli selaku pihak swasta yang melaksanakan pengadaan seragam tanpa kedudukan hukum.
Dan Ibnu selaku pihak pelaksana dari CV SR.
“Modus pada program ini, yakni pinjam pakai perusahaan yang dilakukan oleh Fadli sebelum pelaksanaan pengadaan,” jelas Kepala Kejari Luwu Erny Veronica Maramba.
Mereka menghubungi pengurus CV SR yang berkedudukan di Palopo, yang kemudian menjadi pemenang kegiatan dengan alokasi anggaran sekitar Rp1,6 miliar.(*/int)
Tinggalkan Balasan