Tiga terdakwa dalam kasus ini masing-masing Andi Asnawi, Fadli Fatahuddin, dan Ibnu Harista.
Ibnu Harista dituntut pidana penjara selama empat tahun enam bulan.
Sementara Andi Asnawi dan Fadli Fatahuddin dituntut lima tahun penjara.
“Ada denda juga, kerugian yang ditanggung Fadli Rp 513 juta, ditanggung Ibnu Rp 20 juta, semua kena denda, saya lupa jumlah pastinya,” ujarnya.
Sekadar diketahui, pada Rabu (20/1/2021), Kejari Luwu mengumumkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan seragam SD dan SMP.
Ketiga tersangka adalah Andi Asnawi, Fadli Fatahuddin, dan Ibnu Harista.
Andi Asnawi bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Rp 1,6 miliar ini.
Fadli selaku pihak swasta yang melaksanakan pengadaan seragam tanpa kedudukan hukum.
Dan Ibnu selaku pihak pelaksana dari CV SR.
“Modus pada program ini, yakni pinjam pakai perusahaan yang dilakukan oleh Fadli sebelum pelaksanaan pengadaan,” jelas Kepala Kejari Luwu Erny Veronica Maramba.
Mereka menghubungi pengurus CV SR yang berkedudukan di Palopo, yang kemudian menjadi pemenang kegiatan dengan alokasi anggaran sekitar Rp1,6 miliar.(*/int)
Komentar