TAJUK: Jaksa Nakal Masih Ada, Remunerasi Sia-sia

GEGER jaksa nakal di Kejaksaan Negeri Palopo beberapa hari terakhir. Terungkap setelah Tim Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Palopo, Antonius.

Pejabat di Kejari Palopo itu diperiksa awal Maret 2022. Setelah ada laporan dari LSM terkait dugaan pemerasan terhadap Syahruddin, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palopo, sebesar Rp 200 juta.

Soal benar tidaknya pemerasan itu, berikut kasus yang ditangani sehingga terjadi pemerasan, belum diungkap secara blak-blakan ke publik.

Tapi fakta bahwa ada pemeriksaan pejabat Kejari Palopo oleh Tim Aswas Kejati Sulsel, sudah cukup memantik reaksi masyarakat Palopo dan sekitarnya.

Bahkan aktivis sudah bersuara. Mendesak Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mencopot Kepala Kejari (Kajari) Palopo Agus Riyanto dan bawahannya, Antonius dari jabatannya.

Dalam kasus ini, azas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Tim Aswas masih bekerja. Tunggu hasilnya.

Informasinya, dalam waktu dekat masih akan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk Syahruddin yang katanya diperas itu.

Tim Aswas Kejati Sulsel dalam hal ini bekerja untuk memproses laporan jaksa nakal yang sejak dulu sudah ada di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan jajarannya.

Jaksa nakal memanfaatkan kasus yang ditangani untuk mendapatkan uang haram lewat penyuapan jika terjadi pemufakatan jahat. Dan sampai ke pemerasan jika kesepakatan tidak tercapai.

Praktik haram yang sangat bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi di tubuh instansi Kejaksaan Agung.

Reformasi yang sudah lebih satu dekade dimunculkan. Sejak 2008 silam. Sampai-sampai ada kebijakan remunerasi atau tunjangan kinerja (tukin) agar tidak ada lagi jaksa nakal.

Remunerasi ini di luar gaji pokok. Nilainya bervariasi. Tergantung golongan dan kelas jabatan.

Untuk jabatan kasi pidsus di kejari, itu masuk jaksa muda dengan kelas jabatan 8. Besaran tunjangannya berdasarkan Perpres nomor 29 tahun 2020, sekitar Rp4,5 juta per bulan.

Jaksa juga masih menerima tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan, hingga tunjangan umum.

Tapi sepertinya, jaksa nakal masih banyak. Baik yang terungkap maupun tidak. Jika praktik jaksa nakal di Palopo terbukti benar adanya, itu bukan yang pertama terungkap di negeri ini.

Salah satu yang paling heboh adalah Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang divonis 10 tahun karena menerima suap sekitar Rp5 miliar dari Djoko Tjandra, Februari 2021 lalu.

Kejagung sendiri memberi perhatian tinggi terhadap pemberantasan praktik jaksa nakal ini.

Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta peran serta seluruh masyarakat apabila mengetahui ada jaksa nakal atau pegawai kejaksaan yang bermain proyek, menerima suap, memeras dan lainnya agar melaporkan kepada Jaksa Agung melalui hotline Whatsapp 081389630001.

Konon, tim Satgas Kejagung akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.

Berkat laporan yang diterima Tim Satgas, sebanyak 209 jaksa dan pegawai dijatuhi hukuman disiplin karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin selama tahun 2021. Itu termasuk jaksa nakal.

Menurut Burhanuddin, penindakan tersebut merupakan konsekuensi dari peningkatan pengawasan internal secara akuntabel dan transparan.

Dari 209 jaksa ataupun pegawai adhyaksa yang dijatuhi hukuman disiplin itu terdiri atas hukuman ringan 44 pegawai, hukuman sedang sebanyak 97 pegawai, dan hukuman berat sebanyak 68 pegawai.

“Jenis hukuman berat sebanyak 68 pegawai dengan berbagai macam hukuman disiplin,” kata Burhanuddin, Minggu (2/1/2022), dikutip Teraskata.com dari Antara.

Penindakan itu lebih dulu melalui proses pemeriksaan, seperti yang dilakukan Tim Aswas Kejati Sulsel terhadap Kasi Pidsus Kejari Palopo di atas.

Artinya, pengungkapan dan pemberantasan jaksa nakal sangat bergantung pada integritas tim Satgas atau Aswas dalam menindaklanjuti setiap laporan.

Jika tidak, reformasi birokrasi di tubuh Kejagung, termasuk instansi penegak hukum lainnya hanya wacana belaka. Remunerasi yang sangat besar itu pun jadi sia-sia. (*/Redaksi Teraskata)

Komentar