Tersangka Pencabulan Anak Tiri, Mantan Bendahara Partai Golkar Akhirnya Menyerahkan Diri
Penahanan HBR mendapat apresiasi dari kuasa Hukum korban Ari Jefratin.
“Alhamdulillah saya mengapresiasi kinerja Polres Palopo khususnya jajaran Satreskrim yang berhasil menahan HB untuk menghindari timbulnya korban-korban yang baru,” ucapnya.
Mantan pengusaha SPBU sekaligus bendahara Partai Golkar kota Palopo Periode 2019, HBR, diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya dan sejumlah operator dan staf di SPBU Sampoddo.
Dugaan tersebut termuat dalam laporan polisi nomor LPB/217/XI/2021/SPKT tanggal 6 november 2021 yang dilaporkan langsung oleh mantan istrinya, sekaligus ibu dari terduga korban pencabulan HB.
“Kami telah secara resmi melaporkan saudara HB di polres palopo, unit PPA perihal dugaan perbuatan cabul yang di duga di lakukannya terhadap anak tirinya sendiri dan operator beserta staf di SPBU Sampoddo,” ucapnya.
Perbuatan HB diduga dilakukan terhadap anak tirinya secara berulang kali sejak tahun 2020.
Sementara perbuatan cabul yang diduga dilakukan HB terhadap operator dan staf SPBU Sampoddo dilakukan telah sejak lama dan baru terungkap pada rentan waktu tahun 2021. (*/int)
Tinggalkan Balasan