Update Kasus Mie ‘Tikus’ Palopo, Polres Gelar Perkara Setelah Periksa Satu Saksi Ini

TERASKATA.COM, PALOPO – Penyidik Polres Palopo masih memproses kasus mie ‘tikus’ Palopo. Mereka bahkan sudah siap mengadakan gelar perkara. Namun masih ada satu saksi yang akan dimintai keterangannya.

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abubakar mengklaim anggotanya sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini.

Namun hingga Rabu (22/9/2021) status kasus ini masih penyelidikan. AKP Andi Aris mengaku pihaknya lebih dulu akan meminta keterangan dari saksi ahli bahasa, sebelum meningkatkan status kasus ini ke penyidikan.

Menurutnya, kendala yang dihadapi penyidik dalam menetapkan status beberapa nama yang dilampirkan oleh pelapor dalam surat aduannya 21 Agustus lalu itu, yakni saksi ahli bahasa.

“Kamis sudah bersurat ke Polda Sulsel untuk minta saksi ahli bahasa. Kalau saksi ahli sudah ada dan siap, langkah selanjutnya kita akan gelar perkara. Kita tunggu saksi ahli dulu,” kata AKP Andi Aris, dikutip Teraskata.com dari Palopopos.co.id, Rabu malam.

Seperti diketahui, kasus mie ‘Tikus’ Palopo masuk ke ranah hukum setelah pemilik waung JP Palopo, Dahlia melapor ke polisi tentang dugaan pencemaran nama baik.

Dalam hal ini pengunggah foto dan video mie ayam yang viral karena bercampur kepala dan ekor tikus – 19 Agustus lalu – jadi terlapor.

Komentar