TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Update Kasus Mie ‘Tikus’ Palopo, Polres Gelar Perkara Setelah Periksa Satu Saksi Ini

admin |
Ilustrasi.

TERASKATA.COM, PALOPO – Penyidik Polres Palopo masih memproses kasus mie ‘tikus’ Palopo. Mereka bahkan sudah siap mengadakan gelar perkara. Namun masih ada satu saksi yang akan dimintai keterangannya.

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abubakar mengklaim anggotanya sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini.

Namun hingga Rabu (22/9/2021) status kasus ini masih penyelidikan. AKP Andi Aris mengaku pihaknya lebih dulu akan meminta keterangan dari saksi ahli bahasa, sebelum meningkatkan status kasus ini ke penyidikan.

Menurutnya, kendala yang dihadapi penyidik dalam menetapkan status beberapa nama yang dilampirkan oleh pelapor dalam surat aduannya 21 Agustus lalu itu, yakni saksi ahli bahasa.

“Kamis sudah bersurat ke Polda Sulsel untuk minta saksi ahli bahasa. Kalau saksi ahli sudah ada dan siap, langkah selanjutnya kita akan gelar perkara. Kita tunggu saksi ahli dulu,” kata AKP Andi Aris, dikutip Teraskata.com dari Palopopos.co.id, Rabu malam.

Seperti diketahui, kasus mie ‘Tikus’ Palopo masuk ke ranah hukum setelah pemilik waung JP Palopo, Dahlia melapor ke polisi tentang dugaan pencemaran nama baik.

Dalam hal ini pengunggah foto dan video mie ayam yang viral karena bercampur kepala dan ekor tikus – 19 Agustus lalu – jadi terlapor.

Beberapa waktu lalu, Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas mengatakan, pihaknya telah neminta keterangan penyebar video mie ayam berisi kepala dan ekor tikus, yang diadukan pemilik warung JP, Dahlia.

“Penyebar video sebagai pihak terlapor, sudah dimintai keterangan. Dia mengakui memang makan di warung JP milik pelapor, kemudian ada binatang kemudian ya difoto,” ucap AKBP Alfian.

Dari keterangannya kepada penyidik, terlapor mengakui tidak melaporkan temuannya itu ke pemilik warung atau juga ke pihak berwenang.

Hal itu diakui Alfian membuat menyulitkan pembuktian kebenaran adanya ekor atau kepala tikus pada mie ayam yang dikonsumsi terlapor.

Selain menginterogasi terlapor, polisi juga telah meminta keterangan pemilik warung, Dahlia.

“Dia selaku pemilik warung yang menjadi pelapor di kasus ini juga bersikeras tak ada penggunaan daging tikus di mie ayam jualannya,” kata AKBP Alfian.(*/int)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini