Usulan Penerima BPUM Palopo Tahun Ini Lebih Kecil Ketimbang Tahun Lalu, Begini Penjelasannya
“Tujuan dari bantuan ini untuk mempermudah pemilik usaha mikro yang ingin mengajukan pinjaman modal untuk usahanya, dengan adanya sertifikat hak atas tanah ini bisa digunakan sebagai agunan peminjaman modal,” katanya.
Adapun penerima bantuan ini berjumlah 225 pemilik usaha yang berasal dari 11 kelurahan di Kota Palopo dengan kepemilikan tanah dengan luas maksimal 200 meter persegi.
“Bantuan ini merupakan program dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bekerja sama dengan kami karena menyangkut usaha mikro,” pungkas Asmuradi.(lia)
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan