MA Kabulkan Kasasi Habib Rizieq Shihab, Pengacara: HRS Memang Tak Layak Dipenjara Walau Sehari

TERASKATA.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan mengurangi vonisnya, dari empat tahun menjadi dua tahun, di Jakarta, Senin (15/11/2021).

Menanggapi putusan kasasi itu, pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyebut sejak awal HRS memang tak layak dipenjara.

Pasalnya kasus yang menjeratnya hanya kasus prokes.

“IB HRS dalam kasus RS UMMI tidak layak dipenjara walau sehari, sebab hanya kasus prokes dan itu pun hanya ucapan “Baik-Baik Saja”,” kata Aziz dalam keterangannya, Senin (15/11/2021).

Karena itu, kata Aziz, semestinya Majelis Hakim Kasasi menggunakan tafsir resmi keonaran dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.

Sebab, Majelis Hakim Kasasi mengakui bahwa dalam kasus RS UMMI tidak menimbulkan keonaran.

“Hakim Kasasi juga mengakui bahwa kasus RS UMMI hanya rangkaian kasus prokes. Jadi Seyogyanya HRS dibebaskan,” ujarnya.

Kasasi yang diajukan Habib Rizieq terkait kasus swab test RS Ummi Kota Bogor ternyata dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Vonis Habib Rizieq (HRS) berkurang 2 tahun.

Sebelumnya, MA mengurangi hukuman Habib Rizieq Shihab dari 4 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara dalam kasus penyebaran berita bohong mengenai hasil tes swab RS Ummi Kota Bogor.

“Perbaikan pidana penjara menjadi 2 tahun,” kata jubir MA, Andi Samsan Nganro, Senin (15/11/2021).

Duduk sebagai ketua majelis kasasi Suhadi, dengan anggota Suharto dan Soesilo. Putusan ini diketok majelis pada Senin (15/11) siang kemarin.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdakwa memang terbukti menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja. Namun, dampaknya hanya ada di media massa.

“Meskipun Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Primair Penuntut Umum,” menurut Majelis Hakim.

“Akan tetapi akibat terbitnya keonaran dari perbuatan Terdakwa hanya terjadi di tataran media massa, tidak terjadi adanya korban jiwa/fisik atau harta benda,” lanjut Hakim. (*/int)

Komentar