TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Siswi SMA Dicabuli Pak Guru Sampai 4 Kali, Pelaku Bilang Sama-sama Suka

admin |
Ilustrasi pencabulan. (dok)

“Kasus itu terbongkar atas laporan kakak korban berinisial LS dengan nomor LP /B /311/ VIII/ 2021/ SPKT Polresta Deliserdang/ Polda Sumut,” ungkap Firdaus.

Selanjutnya, polisi menangkap tersangka. Namun, tersangka berdalih bahwa dirinya melakukan hubungan badan dengan korban didasari rasa saling suka.

“Tidak ada diancam (saat melakukannya). Mereka atas dasar suka sama suka. Tersangka (status) masih lajang usia 23 tahun,” ujar Firdaus.

Namun karena korban masih di bawah umur, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 E Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman 15 tahun,” pungkas Firdaus. (*/int)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini