Siswi SMA Dicabuli Pak Guru Sampai 4 Kali, Pelaku Bilang Sama-sama Suka
TERASKATA.COM, SUMUT – Seorang guru olahraga salah satu SMA di Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, berinisial AS, 23, ditangkap polisi, karena diduga mencabuli siswinya.
Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku di lingkungan sekolah.
“Korbanya, MA, 17, warga Kecamatan Lubukpakam,” ujar Kasatreskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus.
Firdaus menerangkan, terungkapnya kasus asusila ini dari keterangan korban kepada kakaknya.
“Korban mengaku telah dicabuli guru olahraga di area sekolah. Mendengar pengakuan tersebut, kakaknya tidak terima, kemudian bersama pihak keluarga mendatangi rumah pelaku,” terang mantan Kanit Ekonomi Polrestabes Medan ini.
Setibanya di rumah pelaku, lanjut Firdaus, kakak korban bersama keluarga menanyakan kebenaran tentang perbuatan AS.
AS mengakuinya. Mendengar pengakuan pelaku, pihak keluarga langsung membawa dan menyerahkannya ke Polresta Deliserdang
“Korban menerangkan bahwa memang benar kalau pelaku tersebut telah melakukan perbuatan cabul. Perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku sebanyak empat kali,” kata Firdaus, Senin (2/8).
“Kasus itu terbongkar atas laporan kakak korban berinisial LS dengan nomor LP /B /311/ VIII/ 2021/ SPKT Polresta Deliserdang/ Polda Sumut,” ungkap Firdaus.
Selanjutnya, polisi menangkap tersangka. Namun, tersangka berdalih bahwa dirinya melakukan hubungan badan dengan korban didasari rasa saling suka.
“Tidak ada diancam (saat melakukannya). Mereka atas dasar suka sama suka. Tersangka (status) masih lajang usia 23 tahun,” ujar Firdaus.
Namun karena korban masih di bawah umur, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 E Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman 15 tahun,” pungkas Firdaus. (*/int)






Tinggalkan Balasan