TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Kenaikan Tarif Listrik Membebani Rakyat

admin |
Anggota Majelis Qalbu Palopo, Siti Hidayah ST.

Sumber energi tersebut tetap harus didudukkan sebagai kepemilikan umum. Rasulullah bersabda: “Manusia itu berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga perkara: air, padang dan api” (HR Ahmad dan abu Dawud).

Oleh karena itu negara bertanggungjawab untuk menyediakannya, dan wajib mengikuti ketentuan syariah dalam pemgaturannya bagaimana agar hak milik rakyat tersebut dapat dinikmati untuk sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat dengan gratis atau semurah-murahnya, pengelolaannya tidak boleh diserahkan kepada individu atau koorporasi sebagaimana arahan kapitalisme yang malah menguras sumber energi, hanya meraup keuntungan dan akan semakin menjajah kaum muslimin dengan kekuatan modalnya.

Islam menetapkan penguasa sebagai ra’in. pengurus urusan umat wajib mengatur produksi dan distribusi energi dan tambang untuk kepentingan rakyat.

Negara tidak boleh memungut harga dari rakyat, karena energi dan tambang tersebut adalah hak milik umum, hak milik rakyat itu sendiri. Negara hanya boleh memungut tarif sebagai kompensasi produksi dan distribusi barang-barang tersebut, bukan untuk meraup keuntungan dari rakyat.

Oleh karena itu, menjadikan listrik sebagai komoditi yang diperjualbelikan kepada rakyat merupakan tindakan yang mendzolimi rakyat, apalagi jika dijual dengan harga mahal, menyerahkan kepada swasta untuk menguasai komoditi listrik dikategorikan pengabaian amanah yang diberikan rakyat kepada negara, padahal Allah Swt telah mengecam hal yang demikian (Lihat QS al-Mukmin [40}:18).

Syekh Abdul Qodir Zallum dalam kitab al amwal menjelaskan, dalam Islam pendanaan untuk pengelolaan listrik dan sumber energi listrik diambil dari Baitul Mal yang merupakan institusi yang khusus menangani setiap harta pendapatan atau pembelanjaan negara yang menjadi hak kaum muslim, termasuk listrik akan dimodali bagian pembelanjaan negara yaitu Diwan Distribusi Harta Pemilikan Umum.

Diwan ini dibiayai dari pendapatan Diwan kepemilikan Umum menurut pendapat Khalifah sesuai dengan ketentuan syara’. Yang meliputi: Seksi minyak dan gas, seksi listrik, seksi hasil tambang, seksi laut, sungai, danau, dan mata air, seksi hutan dan padang rumput, seksi (hima).

Islam tidak membolehkan mengambil pinjaman dari perbankkan ribawi, negara asing dan lembaga keuangan internasional yang juga ribawi yang jelas diharamkan Allah Swt seperti saat ini dan dengan syarat-syarat tertentu yang mendikte kaum muslimin sesuai kehendak lembaga atau negara donor tersebut yang akan menjadikan lembaga atau negara tersebut berkuasa atas kaum muslimin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini