Kenaikan Tarif Listrik Membebani Rakyat
OLEH: St Hidayah ST (Anggota Majelis Qalbu Kota Palopo)
Memasuki tahun 2022, sejumlah kebutuhan pokok masyarakat akan mengalamii kenaikan tarif atau harga. Perubahan tersebut sebelumnya telah diumumkan pada 2021. Salah satu di antaranya adalah tarif listrik.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, pemerintah dan Badan Anggaran DPR sepakat menerapkan tarif adjustment (tarif penyesuaian) bagi pelanggan non subsidi pada 2022, dan ini dilakukan jika situasi pandemi covid-19 membaik.
Tariff Adjustment telah ditahan sejak 2017 akibat daya beli masyarakat yang masih rendah. Karena tariff adjustment ini ditahan, maka akibatnya pemerintah harus memberikan kompensasi kepada PT PLN (Persero) atas selisih Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik atau tarif keekonomian dengan tarif yang dipatok pemerintah bagi pelanggan non subsidi.
Tariff adjustment merupakan tarif listrik bagi 13 golongan yaitu 41 juta pelanggan non subsidi PT PLN (Persero).
Mestinya tarif listrik bagi pelanggan non subsidi ini berfluktuasi, bisa naik dan bisa turun setiap tiga bulan disesuaikan dengan setidaknya tiga faktor, yakni nilai tukar (kurs), harga minyak mentah (ICP), dan inflasi (CNBC Indonesia 30/12/2021).
Dengan skema tariff adjustment ini, kenaikan tarif listrik diperkirakan mulai naik dari Rp 18 ribu hingga Rp 101 ribu per bulan sesuai dengan golongan.
“Kalau diubah, itu naiknya Rp 18 ribu per bulan (900 VA), 1.300 VA naiknya Rp 10.800 per bulan. Lalu, kemudian yang R2 (2.200 VA) itu mungkin naiknya Rp 31 ribu per bulan. R3 (3.300 VA) naiknya Rp 101 ribu per bulan. Nah seterusnya,” tutur Rida dalam Rapat Kerja di Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Rabu (7/4/2021).
Kenaikan tarif tersebut tentu akan membebani pelaku industri, memicu kenaikan harga pada komoditas industri dan ini berdampak turunnya daya beli masyarakat khususnya masyarakat menengah ke bawah yang berdasarkan data jumlahnya 115 juta orang atau 45 % dari total penduduk (media Indonesia.com 10/01/2020), apalagi masyarakat dalam kondisi pemulihan pasca pandemi Covid-19.
Hal ini tentu akan menambah berat beban hidup mereka, memungkinkan bertambahnya jumlah masyarakat miskin, yang saat ini saja tidak kurang 30 juta orang, bagaimana jika terjadi kenaikan harga?
Naiknya tarif listrik tidak bisa lepas dari teknologi yang digunakan, banyak alat-alat yang masih harus diimpor, di antaranya komponen pembangkit listrik, saat ini 70% komponen tersebut masih menggunakan produk impor (www.inews.id 29/12/2021), Harga alat-alat tersebut mengikuti nilai tukar rupiah, jika nilai tukar turun tentu berakibat tingginya harga yang harus dibayar untuk investasi di bidang listrik, sementara APBN terbatas, inilah alasan pemerintah mengundang swasta untuk membangun fasilitas pembangkit dan transmisi.
Saat ini berdasarkan data lebih dari 50% yang beroperasi saat ini milik pengembang listrik swasta (CNBC Indonesia 05/11/2020).
Sementara PLN sendiri menurut Koordinator INVEST Daryoko hanya memegang distribusi dan transmisi untuk PLN seJawa-Bali, pembangkit listrik saat ini dikuasai China, sementara yang retail dipegang oleh Dahlan Iskan dan Tommy Winata (Mediaumat.id !8/12/2021).
Dengan kenyataan ini PLN harus membeli listrik dari produsen swasta untuk mencukupi kebutuhan listrik, tentu dengan harga yang lebih mahal daripada listrik yang dihasilkan PLN.
Di sisi lain PLN harus membeli bahan bakar terutama batu bara dan gas dari swasta dengan harga pasar meskipun energi tersebut diproduksi di dalam negeri, ditambah karena keterbatasan modal, PLN harus mencari pinjaman ke bank dan surat utang sehingga mengeluarkan biaya bunga sebesar Rp 12 triliun per tahun untuk membayar utangnya yang mencapai Rp 644 triliun.
Inilah yang menjadi masalah dan solusi yang diberikan dibebankan kepada konsumen dengan menaikkan tarif, tentu ini sangat tidak adil bagi rakyat, karena subsidi listrik telah dibatasi hanya untuk selain 13 golongan tersebut.
Subsidi pun berkurang dari tahun ke tahun, Wacana kenaikan listrik disinyalir juga karena upaya pemerintah memangkas subsidi listrik untuk PLN sekitar 8,13%.
Nampak jelas pengelolaan listrik dilandaskan pada paradigma kapitalisme, dengan memberi kebebasan kepada pemilik modal dalam pengelolaannya, listrik tidaklah dipandang sebagai layanan yang wajib terdistribusi secara optimal dan adil kepada masyarakat, tapi lebih kepada orientasi bisnis untuk meraup keuntungan bagi para investor.
Kehadiran PLN dari sebelumnya dalam bentuk perusahaan umum menjadi PT PLN (persero) sejak tahun 1994 membuka jalan bagi swasta dalam pengelolaan listrik dan pengelolaan sumber energi untuk listrik, yang sahamnya boleh dibeli oleh pihak swasta manapun, inilah yang diinginkan kapitalisme, melalui IMF dan Bank Dunia pun secara kontinyu memaksa Indonesia untuk melakukan liberalisasi ekonomi di semua sektor termasuk sektor listrik, pemerintah Indonesia pun tunduk mengikuti arahan mereka.
Hai ini juga terlihat dari semakin menguatnya pemilik modal terhadap lahirnya peraturan perundang-undangan dan kebijakan di negeri ini, termasuk UU Omnibus Law Ciptakerja yang ditandatangani pada 2 November 2020 lalu yang menurut pengamat ekonomi dan politik dibuat untuk memuluskan kepentingan pemilik modal, termasuk dalam sektor energi dan listrik.
Penguasa tidak lagi berperan sebagai pelayan bagi rakyatnya tapi sebagai pedagang yang mencari laba dari layanan listrik karena keterlibatan swasta pemilik modal yang bisa jadi juga memang merangkap sebagai pejabat.
Konsekuensi logisnya rakyatlah yang dibebani dengan kenaikan tarif listrik yang terus berulang terjadi. Apalagi harga atau tarif bahan baku sumber energi listrik dalam bentuk batu bara, minyak bumi, gas dan komponen pembangkit listrik yang dominan impor tersebut akan menyesuaikan dengan harga pasar yang sangat dipengaruhi oleh nilai tukar uang (kurs), harga minyak mentah dan inflasi.
Ini ketidakadilan pada rakyat akibat pengelolaan energi dan listrik berlandaskan kapitalisme liberalisme, sungguh miris listrik mahal di negeri yang kaya sumber daya energi.
Dalam Islam sangat jelas listrik merupakan kebutuhan vital masyarakat dan termasuk ke dalam kepemilikan umum, listrik tidaklah berdiri sendiri, ia terkait dengan sumber-sumber energi lain, yaitu BBM, batubara, gas, tenaga air, tenaga panas bumi, tenaga matahari, tenaga nuklir, dsb.
Sumber energi tersebut tetap harus didudukkan sebagai kepemilikan umum. Rasulullah bersabda: “Manusia itu berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga perkara: air, padang dan api” (HR Ahmad dan abu Dawud).
Oleh karena itu negara bertanggungjawab untuk menyediakannya, dan wajib mengikuti ketentuan syariah dalam pemgaturannya bagaimana agar hak milik rakyat tersebut dapat dinikmati untuk sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat dengan gratis atau semurah-murahnya, pengelolaannya tidak boleh diserahkan kepada individu atau koorporasi sebagaimana arahan kapitalisme yang malah menguras sumber energi, hanya meraup keuntungan dan akan semakin menjajah kaum muslimin dengan kekuatan modalnya.
Islam menetapkan penguasa sebagai ra’in. pengurus urusan umat wajib mengatur produksi dan distribusi energi dan tambang untuk kepentingan rakyat.
Negara tidak boleh memungut harga dari rakyat, karena energi dan tambang tersebut adalah hak milik umum, hak milik rakyat itu sendiri. Negara hanya boleh memungut tarif sebagai kompensasi produksi dan distribusi barang-barang tersebut, bukan untuk meraup keuntungan dari rakyat.
Oleh karena itu, menjadikan listrik sebagai komoditi yang diperjualbelikan kepada rakyat merupakan tindakan yang mendzolimi rakyat, apalagi jika dijual dengan harga mahal, menyerahkan kepada swasta untuk menguasai komoditi listrik dikategorikan pengabaian amanah yang diberikan rakyat kepada negara, padahal Allah Swt telah mengecam hal yang demikian (Lihat QS al-Mukmin [40}:18).
Syekh Abdul Qodir Zallum dalam kitab al amwal menjelaskan, dalam Islam pendanaan untuk pengelolaan listrik dan sumber energi listrik diambil dari Baitul Mal yang merupakan institusi yang khusus menangani setiap harta pendapatan atau pembelanjaan negara yang menjadi hak kaum muslim, termasuk listrik akan dimodali bagian pembelanjaan negara yaitu Diwan Distribusi Harta Pemilikan Umum.
Diwan ini dibiayai dari pendapatan Diwan kepemilikan Umum menurut pendapat Khalifah sesuai dengan ketentuan syara’. Yang meliputi: Seksi minyak dan gas, seksi listrik, seksi hasil tambang, seksi laut, sungai, danau, dan mata air, seksi hutan dan padang rumput, seksi (hima).
Islam tidak membolehkan mengambil pinjaman dari perbankkan ribawi, negara asing dan lembaga keuangan internasional yang juga ribawi yang jelas diharamkan Allah Swt seperti saat ini dan dengan syarat-syarat tertentu yang mendikte kaum muslimin sesuai kehendak lembaga atau negara donor tersebut yang akan menjadikan lembaga atau negara tersebut berkuasa atas kaum muslimin.
Jika di kas Baitul Mal tidak terdapat harta sementara pembiayaan itu harus dikeluarkan untuk kemaslahatan dan kemanfaatan umat, yang keberadaannya sangat dibutuhkan dan jika tidak dibiayai maka bahaya (dlarar) akan menimpa umat.
Misalnya: di suatu daerah tidak mendapatkan listrik untuk penerangan atau aktivitas masyarakat lain yang mutlak membutuhkan listrik yang mengharuskan membuat pembangkit listrik dan perangkat lainnya hingga listrik tersebut terdistribusi secara baik, jika di Baitul Mal tidak ada harta maka kewajiban itu beralih kepada umat untuk membiayainya yang disebut dharibah atau pajak.
Pajak ini hanya diambil dari kaum muslim yang memiliki harta setelah mereka mampu memenuhi kebutuhan dasar dan pelengkapnya secara sempurna, sesuai standar hidup tempat mereka tinggal.
Namun demikian, jika dalam keadaan tertentu negara tidak mampu untuk mengelola dan mengoperasikan sendiri pengadaan listrik, maka dalam pandangan Islam boleh melibatkan pihak swasta, dengan catatan, status pihak swasta tersebut hanya sebagai pekerja yang dibayar—dengan aqod ijarah-ajir—oleh negara. Jika rakyat harus membayar, itu hanya sekedar untuk menutupi biaya operasional atau biaya produksi saja.
Dengan pendanaan dari kepemilikan umum dan listrik yang dikelola sesuai syariah, negara mampu memberikan layanan listrik berkualitas dan merata kepada seluruh rakyat meski di daerah terpencil, dengan kebijakan: membangun sarana dan fasilitas pembangkit listrik yang memadai, melakukan eksplorasi bahan bakar listrik secara mandiri, mendistribusikan pasokan listrik kepada rakyat dengan harga murah atau diberikan secara gratis kepada rakyat.
Jika diperkirakan cadangan BBM menipis, negara mengupayakan optimalisasi sumber-sumber energi lain, diversifikasi sumber daya energi baru atau terbarukan, seperti: membangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN), Pembangkit Tenaga Listrik Tenaga Surya (PLTS), dsb.
Sungguh sumber daya energi dan listrik begitu melimpah di negeri ini, ironisnya karena dikelola dengan sistem kapitalistik liberalistik kekayaan tersebut tidak dapat dinikmati oleh rakyat, bahkan hanya dinikmati para pemilik modal.

Hanya sistem Islamlah yang mampu memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan energi listrik kepada umat sehingga listrik gratis atau murah bukan sekedar utopia. Inilah yang seharusnya menjadi agenda utama seluruh kaum muslimin mewujudkan sistem terbaik untuk kebaikan dan kerahmatan bagi manusia dan seluruh alam. Wallahu a’lam bissawab. (*)
Tinggalkan Balasan