TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Opini: Apa Kabar Tambang Siguntu?

admin |
Muhammad Aksa SH.

Oleh: Muhammad Aksa SH – Aktivis

Negara wajib hadir dalam menjamin pemenuhan hak setiap warganya untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana telah diamanatkan dalam pasal 28 H ayat 1 Undang-undang Dasar 1945, lebih lanjut kemudian dijabarkan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (UUPPLH) untuk memperkuat perencanaan dan penegakan hukum lingkungan sekaligus memberikan perlindungan terhadap rakyat dari kerusakan lingkungan dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Namun sampai saat ini, keberadaan aturan tersebut belum memberikan kontribusi nyata untuk menyelamatkan rakyat dari ancaman kerusakan lingkungan.

Lemahnya implementasi UUPPLH ini kemudian turut berkontribusi terhadap kejadian bencana alam di Sulawesi Selatan dari tahun ke tahun. Misalnya banjir bandang yang merendam 5 Kabupaten/Kota yaitu Kab. Jeneponto, Kab. Gowa, Kota Makassar, dan Kab. Maros.

Semuanya itu disebabkan karena ketidaksiapan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di daerah dalam upaya mencegah terjadinya kerusakan lingkungan. Sumber – Catatan Akhir Tahun 2019 Wahana lingkungan Hidup (WALHI).

Sebagai contoh kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hulu sungai Latuppa yang masuk kawasan hutan Negara yang berfungsi lindung, sangat berpotensi besar merusak ekosistem yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat, aktivitas tersebut bisa saja mencemari sungai yang berdampak langsung pada kualitas air baku sebagai sumber bagi pasokan distribusi Air PDAM Tirta Mangkaluku untuk melayani masyarakat kota Palopo dalam pemenuhan kebutuhan air bersih.

Penambangan emas ilegal dalam bentuk pengambilan material bebatuan, dengan lokasi kegiatan berada pada titik kordinat LS : 03° 02′ 04.0” BT : 120° 06′ 09.8″ E 120° 02′ 08.50″, menurut informasi masyarakat telah berlangsung cukup lama, dan telah mendapat teguran dari Dinas kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan melalui UPT KPH Latimojong yang telah bersurat secara langsung kepada oknum yang diduga bertugas sebagai Fasilitator dalam mengkordinir masyarakat setempat untuk diberdayakan sebagai pekerja.

Sampai sekarang kasus ini belum menemukan titik terang terkait proses hukum yang berjalan, kita belum mendengar dari para penegak hukum untuk mengungkap dengan terang siapa oknum dibalik kasus ini untuk bertanggung jawab secara hukum. ini semakin mengindikasikan tentang keberpihakan penegak hukum dalam memproses kasus tersebut.

Menjadi patron pelindung masyarakat demi keadilan hanyalah slogan, yang justru nampak malah terlihat sebagai pelindung para pelaku perusak linkungan. Fenomena ini sangat kontraproduktif bagi penegak hukum dalam memperbaiki citra mereka. Sebaliknya, hal ini akan memperburuk nama baik dan reputasi institusi mereka.

Permasalahan lingkungan hidup tidak bisa di lepaskan dari peran aparat penegak hukum yang menjadi benteng keadilan dalam penegakan kasus lingkungan hidup.

Dari berbagai macam kasus lingkungan hidup yang terenjadi, kelemahan utama dalam penegakan hukum, disebabkan karena kurangnya aparat penegak hukum di daerah yang bekerja secara profesional dalam mengungkap kasus-kasus lingkungan hidup. Artinya penegakan hukum di daerah belum berjalan dengan efektif sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.

Ketidaktegasan terhadap pelaku perusakan lingkungan merupakan bukti bahwa penegakan hukum masih jauh api dari panggang. Hal ini bisa saja disebabkan oleh adanya keberpihakan oknum aparat penegak hukum terhadap para pelaku perusak lingkungan, yang syarat akan kepentingan.

Maka dalam kasus ini, perlu kemudian masyarakat terlibat aktif dalam mengawasi setiap proses hukum di sektor lingkungan agar menjamin hukum itu dapat berdiri tegak untuk memberikan keadilan kepada setiap pihak, tanpa kesadaran ini proses hukum tak akan berjalan dengan maksimal.

Dan tak kalah penting, penegak hukum tak boleh mnegeleminir peran serta masyarakat dalam proses pengawasan setiap kasus-kasus yang ada di sektor lingkungan, dengan dalih untuk kepentingan penyelidikan dan sebagainya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini