Opini: ASN, Jabatan Karir atau Politik

Oleh: Hendra Al Ghafur (Founder Rumah Demokrasi Tana Luwu)

Menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Tana Luwu (Lutra dan Lutim) Tanggal 23 September 2020 mendatang memberikan nuansa yang penuh dengan intrik untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Dimana mereka tidak bisa lepas dari aspek keluarga, Tanggungjawab pekerjaan, dan lingkungan sebagai pelayan publik yang akan berhadapan dengan calon kepala daerah, Team Sukses yang berasal dari keluarga mereka, Satu almamater, atau satu perjuangan Bahkan satu kepentingan pada awalnya namun berbeda pilihan pada momentum pilkada.

Hal yang menarik untuk kita diskusikan adalah ASN memiliki Hak dipilih maupun memilih di lain sisi ASN juga merupakan sebuah Jabatan Karir dan itu menjadi prioritas dalam bekerja namun terkadang harus mengalami dilema saat dihadapkan pada proses pertarungan jabatan politik lima tahunan sebab untuk tingkat Daerah Bupati adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang memiliki hak memutasi ASN sesuai dengan kebutuhannya, Sehingga Posisi ASN pada saat Pilkada di Daerah secara konteks Bagaikan Otopia, Antara ada dan tiada. Mengapa demikian, Salah satu penyebabnya adalah pasca pilkada terkadang ASN menghadapi situasi yang rumit, Berproses dalam dua situasi, Yaitu Kondisi Balas Budi dan Balas Jasa, Sehingga jika tahapan pilkada berlangsung maka beberapa ASN mencoba bahkan terpaksa melakukan teory SDM (Selamat Diri Masing Masing) untuk menunjukkan eksistensinya. Pada Tahun 2017 terdapat 70 persen ASN melanggar karena terpaksa, 20 Persen karena Niat Sendiri, dan 10 karena Ajang coba coba. Ruang yang sering digunakan adalah saat masa pilkada belum masuk tahapan dan situasi belum begitu panas mengapa demikian sebab perangkat penyelenggara Pilkada belum tersusun sehingga terbuka ruang untuk melakukan komunikasi politik agar jabatan karir maupun jabatan politik dapat berjalan bersamaan, Sebab memang Gakumdu pun misalkan belum terbentuk sebelum tahapan Pilkada berlangsung sehingga sanksi pidana dalam sudut pandang pilkada belum bisa dijalankan. Jika pun ada ASN yang melanggar maka ditangani kepolisian dan jika kode etika maka ia ditangani oleh KASN

ASN memiliki ruang komunikasi yang banyak sebelum tahapan pilkada dan itu tidak bisa dipungkiri sebab keseharian pekerjaan ASN beririsan dengan jabatan karir dan jabatan politik, Namun yang perlu diingatkan adalah tidak sedikit ASN yang disanksi saat proses Pilkada berlangsung Sebab tidak menempatkan diri pada tempatnya, Misalkan data 2017 kemarin menunjukkan 126 laporan masuk di KASN seluruh Indonesia dan tertinggi adalah SulSel sebanyak 83 Laporan, Pelanggaran berat yang sering terjadi adalah saat ASN memakai Atribut dan aktif mendukung salah satu calon dalam pilkada.

Untuk momentum Pilkada dan Pemilu Tahun kemarin, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas ASN yang juga mengacu pada beberapa peraturan termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Di mana ada beberapa hal yang dilarang diantaranya:
1. Melakukan pendekatan terhadap partai politik;
2. Memasang atribut yang mempromosikan calon pemimpin daerah; 3. Mendeklarasikan dirinya sebagai calon pemimpin daerah;
4. Menghadiri deklarasi calon pemimpin daerah dengan atau tanpa atribut partai;
5. Mengunggah, menanggapi, atau menyebarluaskan gambar maupun visi misi calon kepala daerah melalui media sosial;
6. Melakukan foto bersama;

7. Menjadi pembicara dalam pertemuan partai.

Selain itu setiap momentum pergantian pemimpin, Pilkada maupun pemilu KASN Selalu memberikan dan mengingatkan ASN sebagai pelayan Publik dan harus Netral sebagaimana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN khususnya pada pasal 2 tentang asas Netralitas, Yang dimaksud dengan “asas Netralitas” adalah bahwa setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,”.

ASN pun dilarang mengikuti kegiatan-kegiatan yang sifatnya mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon peserta pilkada, Aturan ini tertuang dalam Pasal 29 Ayat 2 UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Secara spesifik larangan keterlibatan ASN dalam kegiatan kampanye ada di Pasal 4 angka 15 Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Termasuk tertuang pada Peraturan Mendagri Nomor : 273/3772/JS tertanggal 11 Oktober 2016. Aturan itu menyebutkan larangan bagi ASN dalam memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

Selain ASN Kepala Desa dan Aparat Desa pun dilarang terlibat dalam politik, Dalam Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014 pasal 29 menjelaskan kades dilarang berpolitik apalagi menjadi pengurus parpol selanjutnya Perangkat desa pun sama dilarang berpolitik dan menjadi pengurus parpol tertentu sebagaimana sebagaimana yang termuat dalam pasal 51 pada butir G pada UU Desa tersebut.

Meski ada aturan yang tegas terkait keterlibatan ASN dalam pemilihan umum, akan tetapi bukan berarti hak-hak politik mereka dibatasi sama sekali. Mereka masih punya hak untuk maju sebagai kandidat, dengan kata lain hak untuk dipilih, sepanjang ASN tersebut mundur sejak ditetapkan sebagai calon peserta dalam Pilkada, Pileg, atau Pilpres sebagaimana keputusan (MK) Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XIII/2014 tertanggal 16 Juni 2015 sebagaimana Pilkada 2017, tercatat ada 96 PNS yang menjadi calon kepala daerah. Sebanyak 40 orang menjadi calon wakil bupati, dan 36 lainnya mencalonkan diri sebagai calon bupati. Kemudian, ada 8 PNS menjadi calon wali kota, dan 7 orang mencalonkan diri sebagai wakil wali kota. Selain itu, Sebanyak 4 PNS menjadi calon wakil gubernur dan 1 PNS yang berstatus sebagai calon gubernur.

Dari uraian di atas maka tentu kita berharap Pilkada ke depan benar benar berjalan sesuai dengan aturan main yang ada, Diharapkan pula mengedepankan partisipasi yang lebih konkrit sebab potensi pontensi kerawanan sangat dekat dimasyarakat sehingga hal tersebut diupayakan menjadi fokus utama selama tahapan persiapan begitu pun saat proses Pilkada berlangsung.

Komentar