OPINI: Pemerintah Gagap, Salah Kebijakan Menyusahkan Rakyat
OLEH: Mayada (Anggota Majelis Qalbu)
Pemerintah akan mengizinkan pesawat mengangkut penumpang dengan kapasitas penuh atau 100% seiring pemberlakuan syarat tes polymerase chain reaction (PCR) bagi penumpang pesawat.
“Betul (pesawat boleh mengangkut penumpang dengan kapasitas 100%)” kata Adita kompas.com, Kamis (21/10/2021).
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021, pemerintah mewajibkan penumpang perjalanan udara membawa hasil tes PCR (H-2) negatif sebagai syarat penerbangan pada masa PPKM.
Adapun sebelumnya pemerintah hanya mewajibkan pelaku perjalanan udara menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) sebagai syarat penerbangan.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, perubahan aturan syarat perjalanan udara dari tes antigen menjadi tes PCR ini karena peningkatan jumlah kapasitas penumpang sehingga hal ini diperlukan peningkatan screening.
“Alasannya prinsip kehati-hatian dan bertahap, artinya dengan peningkatan jumlah kapasitas penumpang (pesawat), perlu ditingkatkan screening nya agar terdeteksi dan tidak ada yang lolos,” kompas.com, Rabu(20/10/21).

Melihat fakta di atas kebijakan baru ini sungguh memberatkan dan menyusahkan rakyat terlebih pada orang-orang yang berkepentingan ke luar kota yang diwajibkan tes PCR 2×24 jam sebelum berangkat Jika tidak melakukan tes maka tidak boleh naik pesawat.
Tinggalkan Balasan