TERASKATA.com, Palopo – Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (Bakor Pakem) Kota Palopo mengakui pembaiatan di Palopo adalah aliran sesat.
Hal tersebut disimpulkan setelah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) yang dihadiri Majelis Ulma Indonesia (MUI), Kemenag, Polres, Pengadilan Agama dan Kejaksaan Negeri Kota Palopo.
Ketua Bakor Pakem Palop, Abraham Sahertian mengatakan, pihak menyimpulkan hal tersebut adalah aliran sesat karena telah menyimpang dari norma-norma agama.
“Kesimpulan sementara kami memutuskan itu aliran sesat. Saat ini kami masih menelusuri untuk penyelidikan lebih lanjut nya,” katanya, Rabu (18/11/20).
Bakor Pakem selanjutnya akan memanggil pelaku dan korban untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Negeri Palopo itu menjelaskan, mahasiswa yang terlibat hanyalah korban, bukan termasuk pengikut atau terpapar aliran itu.
Komentar